CirebonRaya

Rp 4,7 Miliar Hasil Lelang Mobdin Masuk Kas Daerah

CIREBON-Sebesar Rp 4,7 miliar hasil lelang mobil dinas (Mobdin) masuk kas daerah Kabupaten Cirebon. Ada 77 barang milik pemerintah daerah berupa Mobdin yang sudah selesai dilelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cirebon.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon Sri Wijayawati melalui Kabid Barang Milik Daerah (BMD) Yadie menjelaskan, pemenang lelang sendiri atas nama Nurmala, asal Kabupaten Cirebon.

Menurutnya, pelaksanaan lelang tersebut dimulai 3 Januari 2024, dan selesai pada 9 Januari 2024. Selama lelang itu terdapat 12 pendaftar. Sementara yang lulus kualifikasi sembilan peserta. Yang akhirnya dimenangkan Nurmala.
“Uang hasil lelang mobdin senilai Rp 4,7 miliar itu telah masuk kas daerah dan menjadi salah satu sumber pendapatan di tahun 2024,” kata Yadie saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (11/1/2024).

Yadie juga menjelaskan, pemindahtanganan dengan mekanisme penjualan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Cirebon telah dilakukan proses penjualan secara lelang sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Artinya, kata dia, penjualan BMD ini dilakukan secara lelang yaitu penjualan yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan untuk mencapai harga tertinggi.
“Untuk pelaksanaan penjualan lelang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cirebon yang merupakan salah satu tugas dan fungsinya, yakni penyelengara pelaksanaan pelayanan lelang,” ungkapnya.

Sebelum dilaksanakan proses penjualan melalui KPKNL Barang Milik Daerah dilakukan penilaian terlebih dahulu oleh pejabat penilai, baik penilai publik maupun penilai pemerintah yang telah ditunjuk oleh Bupati untuk mendapatkan nilai wajar sebagai nilai limit.

“Setelah itu dilakukan proses rangkaian persetujuan hingga rangkaian permohonan penjualan melalui KPKNL,” ujarnya.
Yadie melanjutkan, dalam pelaksanaan pemindahtanganan melalui mekanisme penjualan lelang BMD oleh Pejabat Lelang KPKNL itu, bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mempunyai kepastian hukum, memenuhi asas transparansi dan akuntabel.

Selain itu, kelebihan lelang lainnya adalah objektif, karena dilaksanakan secara terbuka di mana hak dan kewajiban di antara peserta lelang sama, kompetitif karena memiliki cara penawaran yang khas, sehingga tercipta kompetisi dan harga yang optimal, built in control karena dilakukan di bawah pengawasan umum dengan adanya pengumuman lelang.

“Serta otentik karena dalam setiap pelaksanaan lelang dibuat risalah lelang sebagai berita acara yang otentik dan alat bukti yang sempurna, serta dapat digunakan langsung Barang yang dilelang dalam kondisi apa adanya (as is) berupa 77 unit kendaraan dinas jabatan roda empat untuk menjamin transparansi,” kata Yadie.(Mail)

Back to top button