Ayumajakuning

Wujud Pengikat Tekad, Dua Napi Teroris di Lapas Majalengka Berikrar Setia kepada NKRI

 

MAJALENGKA-Dua orang narapidana teroris (napiter) asal Kabupaten Pangandaran dan Ciamis yang menghuni Lapas Kelas II B Majalengka  melakukan ikar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Aula Lapas, Selasa (9/1/2024).

Ikrar setia kepada NKRI diucapkan  Suhli (53 tahun) dan Ridwan Abdul Fatar (30 tahun), napi yang terlibat jaringan Jamaah Ansarul Daulah (JAD) ini, disaksikan Dandim 0617 Majalengka LetKol Inf Dudy Pilianto serta Wakapolres Kompol Bayu Purdantono, Kepala Kantor Kemenag Agus Sutisna, Densus 88 Anti Teror Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Balai Pemasyarakatan.

Kepala Lapas Kelas II B Majalengka Wawan Irawan mengungkapkan, pengucapan ikrar setia kepada NKRI yang dilakukan napiter adalah implementasi hasil program deradikalisasi, yang menjadi  pengikat tekad dan semangat serta penegasan untuk bersedia kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI.

Selain itu, pengucapan ikrar ini juga syarat bagi narapidana tindak pidana terorisme, yang akan mengajukan pembebasan bersyarat, menjelang bebas dan program lainnya.

Ia menyebutkan, Suhli dan Ridwan Abdul Fatar baru dua bulan menjalani masa tahanan di Lapas Majalengka. Karena sebelumnya mereka menjalani tahanan di Lapas Sentul.

“Yang harus pasti juga adalah bersedia meninggalkan atau melepaskan diri dari aksi dan kegiatan terorisme,” katanya.

Menurutnya, napi yang sudah mengucapkan ikrar setia diharapkan dapat menjadi agen yang membantu pemerintah untuk memberikan pencerahan dan pencegahan bagi orang-orang disekitarnya, untuk memutus proses penyebaran radikalisme di masyarakat.

“Semoga ini menjadi awal untuk membuka jalan para napi kembali ke masyarakat.  Diharapkan juga masyarakat dapat menerima kembalinya para napi terorisme ini ke tengah mereka,” ucapnya.

Pelaksanaan upacara ikrar setia kepada NKRI ini, diawali dengan  pembacaan ikrar, lalu  penandatanganan serta penciuman bendera merah putih.

Sementara itu, Suhli yang divonis tiga tahun penjara dan Ridwan Abdul Fatar mendapat vonis empat tahun penjara  mengaku menyesal, telah terlibat aksi radikalisme hingga harus berada di lapas.

Ridwan sebelumnya sempat menjalani masa tahanan di Lapas Sentul kemudian dipindah ke Majalengka.(Tati/Jejep)

 

 

 

 

Related Articles

Back to top button