Nasional

Dukungan di Medsos Termasuk Pelanggaran

ASN Dilarang Memberi Fasiltas Negara untuk Kegiatan Kampanye

Kacenews.id, Cirebon- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cirebon meminta kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkupnya untuk netral dalam Pemilu 2024. Hal tersebut seusi Surat Edaran Nomor 800.1.6/5488 tentang Netralitas Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam Pelaksanaan Pemilu 2024.

Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, H Hilmi Rivai mengatakan, seluruh pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon wajib menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Setiap ASN dari mulai tingkat Kabupaten Cirebon, kecamatan hingga kuwu diharapkan untuk menjaga netralitas, baik saat pemilihan presiden dan wakil presiden serta pileg, karena itu merupakan kewajiban yang melekat,” katanya usai apel dan pembacaan ikrar bersama serta penandatanganan pakta integritas netralitas pegawai ASN di lingkungan Pemkab Cirebon di Kantor Bupati Cirebon, Senin (8/1/2024).

Ia mengungkakan, netralitas ASN dalam pemilu didukung dengan tidak memberikan fasilitas milik negara kepada peserta partai politik tertentu untuk melakukan kegiatan kampanye.

“Untuk fasilitas negara yang menurut aturan tidak boleh dilakukan kampanye, seperti pendopo, kantor pemerintahan tidak boleh digunakan kampanye,” ungkapnya.

Selain itu, Hilmi mengimbau kepada para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk berhati-hati dalam bermedia social (medsos).

“Semua ASN bisa menjaga etika bermedia sosial seperti Instagram, Facebook, Tiktok jangan sampai mengikuti, like dan lainnya untuk tidak melakukan hal yang berpihakan ketika sedang dalam kontestasi politik,” katanya.

Disinggung terkait kasus ASN Garut, Hilmi mengatakan ada beberapa sanksi bilamana ada ASN Kabupaten Cirebon tidak netral saat Pemilu 2024.

“Pegawai di Pemkab Cirebon terdiri dari pegawai kontrak, tenaga kerja kontrak daerah (TKKD) dan tenaga sukarelawan, mereka semua tidak diperkenankan berpihak. Pasalnya bagian dari Pemerintah walaupun yang bersangkutan bukan PNS dan PPPK.

tetapi tugasnya melekat di Pemerintah, apalagi berseragam. Ada sanksi berupa administratif, hukuman ringan, sedang hingga berat sampai pemecatan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, perlu membangun sinergitas dan efektivitas pembinaan dan pengawasan netralitas ASN, sehingga dapat mewujudkan birokrasi yang netral dan profesional dalam menghadapi Pemilu 2024

“Kepala daerah wajib mensosialisasikan dan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 02 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan,” bebernya.

Penegasan yang sama juga dikemukakan Pemkab Kuningan. Pemkab  akan memberi sanksi kepada ASN yang melanggar netralitas dalam Pemilu 2024, mulai sanksi teguran hingga pemecatan, baik ASN, PNS maupun PPPK.

“Apabila ada ASN yang melanggar netralitas pemilu, penanganannya melalui proses pemanggilan, pemeriksaan dan pengkajian pelanggaran yang bersangkutan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, Dian Rachmat Yanuar.(Iwan)

Related Articles

Back to top button