Ayumajakuning

Marak APK Dipasang di Pohon, Menuai Sorotan Kalangan Pecinta Lingkungan

 

 

 

MAJALENGKA-Hampir setiap pepohonan  di seluruh ruas jalan di Kabupaten Majalengka banyak dimanfaatkan untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif (caleg) ataupun pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres).

Cara pemasangan alat peraga kampanye di pepohonan dilakukan dengan cara dipaku sebanyak mungkin. Bahkan  tiga hingga empat buah paku menancap. Hal itu diperkirakan agar baliho bisa lebih kuat dan kokoh terpasang di pinggir jalan serta bisa terlihat jelas oleh pengguna jalan.

Caleg yang memasang APK di pohon ini berasal dari sejumlah partai politik (parpol), dengan beragam warna sesuai warna parpolnya.

Pemasangan APK  di pohon itu, di antaranya berada di ruas jalan Majalengka-Rajagaluh, ruas Jalan Jatiwangi-Ligung, Majalengka- Kadipaten, Kadipaten-Kertajati-Jatitujuh, Rajagaluh-Prapatan dan sejumlah ruas jalan lainnya. Selain  di jalan nasional, provinsi, kabupaten hingga jalan desa.

Menurut Nastain warga Bantarwaru, Kecamatan Ligung, pemasangan gambar caleg di pepohonan mulai marak kembali beberapa minggu terakhir. Bahkan APK baru ini bermunculan di hampir semua pohon yang ada dipinggir jalan.

“Dulu-dulu ada tapi entah lepas atau memang dicopot. Tapi belakangan muncul lagi yang baru. Saya yakin mereka sebetulnya mengatahui etika lingkungan namun mengabaikan etika tersebut,” kata Nastain,  salah  seorang pecinta lingkungan.

Kemudian pemasangan baliho yang ditancapkan dibanyak pohon juga terjadi di ruas Jl Gerakan Koperasi,  Majalengka. Bahkan APK itu dipasang beberapa meter dari Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Majalengka.

Untuk pohon yang berukuran besar dengan berdiameter lebih dari 50 cm, gambar yang dipasang hingga berjumlah  tiga gambar termasuk sekolah kesehatan yang turut memasang di sana. Namun untuk pohon-pohon kecil berdiameter 15 hingga 20 cm gambar caleg atau capres yang dipasang hanya satu termasuk pohon palem berukuran kecilpun ikut dipasangi gambar dengan cara dipaku.

Seorang pecinta lingkungan Iskandar berharap, para caleg tidak memasang APK di pepohonan dengan cara di paku. Mereka seyogyanya memberikan edukasi kepada masyarakat bukan malah sebaliknya memberi contoh kurang baik.

Selain itu,  Bawaslu juga sebaiknya  bersikap dan memberikan arahan mengenai media dan lokasi yang  boleh dan dilarang untuk pemasangan APK.

 

“Bawaslu menentukan boleh tidaknya memasang APK dengan cara dipaku dipepohonan atau  tidak. Jangan – jangan para caleg ini tidak paham dan tidak mencintai lingkungan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Dede Rosada ketika dimintai konfirmasi perihal tersebut, menyampaikan bahwa APK tidak diperbolehkan dipasang di pohon dengan cara dipaku.

Namun dia tidak menyebutkan, sikap atau tindakan yang akan dilakukan pihaknya terhadap APK yang dipaku di pepohonan.

“Itu tidak diperbolehkan. Nanti kami akan minta semua panwascam untuk menginvetarisasi pemasangan baliho di pohon,” ucapnya.(Tati)

 

 

 

 

 

Related Articles

Back to top button