CirebonRayaNasional

Usulan Pj Bupati Dievaluasi

Gugatan MK Dikabulkan, Bupati Imron dan Wabup Ayu Melenggang hingga Mei 2024

CIREBON- Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) mengabulkan gugatan dari tujuh kepala daerah terkait akhir masa jabatan (AMJ) yang diharuskan berakhir di akhir Desember 2023. Padahal hasil Pilkada 2018 yang dilantik tahun 2019 berakhir pada tahun 2024.

Ke tujuh kepala daerah yang melakukan gugatan yaitu, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, Wali Kota Tarakan Khairul dan Gubernur Maluku Murad Ismail.

Mereka mengajukan gugatan ke MK terkait Pasal 201 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016. Gugatan tersebut karena kepala daerah yang dilantik tahun 2019 dirugikan sebab tidak genap 5 tahun menjabat kalau dipaksalan berhenti di akhir desember 2023.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Cirebon, H Imron Rosyadi mengaku baru mendengar kabar terkait MK mengabulkan gugatan para kepala daerah tersebut. Menurutnya, informasi tersebut ia dapatkan dari teman kepala daerahnya di Bogor, Jawa Barat.

Bupati Imron mengungkapkan, sejauh ini dirinya belum menerima surat edaran atau salinan putusan dari MK tentang keputusan tersebut. “Saya baru mendengar gugatan tujuh kepala daerah di MK dikabulkan. Nanti kita lihat apakah ada surat edarannya,” ujar Imron, Jumat (23/12/2023).

Imron mengakui, dengan dikabulkannya gugatan masa jabatan para kepala daerah, ia optimistis program yang dicanangkan untuk tahun 2024 bisa dilaksanakan dan dikawal langsung.

“Kalau perasaan sih biasa saja, tapi dengan diterimanya gugatan ini berarti kami bisa melaksanakan program yang dicanangkan di 2024 dengan tuntas,” sebut Imron.

Hal senada disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Cirebon, Hj. Wahyu Tjiptaningsih. Menurut Ayu, sapaan akrabnya, dengan diterimanya gugatan para kepala daerah tersebut, maka AMJ Bupati dan Wabup Cirebon sesuai SK yang ia terima pada 17 Mei 2024.

Ia mengatakan, dalam SK tersebut AMJ Bupati dan Wabup Cirebon berakhir di bulan Mei 2024. Secara tegas Ayu mengaku merasa dirugikan jika AMJ Bupati dan Wabup Cirebon harus berakhir di Desember 2023.

Pasalnya, saat berhenti ia masih meninggalkan banyak pekerjaan rumah (PR) di Kabupaten Cirebon. Itu artinya, Bupati dan Wabup Cirebon tidak bisa melakukan kegiatan untuk melanjutkan pembangunan sesuai target atau sesuai visi misi yang diusung.

“Dengan adanya (gugatan diterima MK, Red) ini kita bisa melanjutkan lagi visi misi kita, bisa melanjutkan pembangunan agar bisa maksimal lagi. Karena tuntas jabatan selama lima tahun,” ungkapnya.

Menunggu salinan

Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, Yadi Wikarsa mengatakan, sesuai pelantikan Bupati Cirebon dan Wakil Bupati Cirebon berhenti di tanggal 17 Mei 2024.

Hanya, terang Yadi, memang ada ketentuan pada UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pemilukada yang itu menyatakan bahwa di Pasal 162 ayat 2 disebutkan, seluruh kepala daerah yang Pilkadanya 2018 berhenti di akhir 2023, tetapi di UU yang sama di Pasal 201 ayat 5 seluruh kepala daerah, baik gubernur, bupati dan wali kota termasuk wakilnya masa jabatannya 5 tahun.

“Jadi berdasarkan ikhtiar dari para kepala daerah yang terdampak UU itu, maka sejak November 2023 melakukan gugatan ke MK. Dan infonya gugatan tersebut dikabulkan,” jelas Yadi.

Dengan dikabulkannya gugatan oleh MK, Yadi mengungkapkan, pihaknya masih menunggu surat dari Kemendagri terkait impelemtasi dari putusan MK tersebut. “Kami (Pemkab Cirebon, Red) masih menunggu surat dari Kemendagri terkait putusan MK, dan kami juga belum menerima salinannya,” kata Yadi.

Disinggung soal usulan Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Yadi mengatakan, nantinya semua yang sudah diusulkan menyesuaikan dengan hasil putusan MK.

Artinya, kata Yadi, usulan nama Pj bakalan dievaluasi berdasarkan ketentuan yang berlaku. “Nanti usulan Pj akan dievaluasi, karena putusan MK mengikat, dan berdasarkan ketentuan untuk Pj bila ada kekosongan jabatan harus segera diisi,” ulasnya.

Ia mengungkapkan jabatan Bupati Cirebon dan Wakil Bupati Cirebon merupakan amanah dari masyarakat. Sehingga ketika putusan tersebut menyebutkan harus selesai sesuai dengan SK pelantikan, artinya masih ada kesempatan untuk melanjutkan progogram-program yang belum terselesaikan.

“Bukan tentang 5 tahun, tetapi tentang amanat dari masyarakat yang telah meberikan amanah kepada Pak Imron dam Ibu Ayu untuk menjadi pimpinam di Kabupaten Cirebon dan tentunya ada kesempatam untuk menyelesaikan tugas-tugas yang belum terselesaikan,” imbuh Yadi.(Iwan)

Related Articles

Back to top button