CirebonRaya

MPDN Kota Cirebon Panggil Oknum Notaris

CIREBON-Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Cirebon, menindaklanjuti pengaduan dugaan oknum notaris yang melanggar kode etik. Kali ini dengan klarifikasi pelapor, Advokat dan Konsultan Hukum pada Firma Hukum NouRu & Associates.

Menurut Anggota MPDN Kota Cirebon, Waluyadi, pengaduan dari advokat Rudi Setiantono, SH, atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum notaris, maka akan ditindaklanjuti ke tingkat provinsi atau Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN).

“Setelah mendengarkan klarifikasi dari pelapor, Advokat dan Konsultan Hukum pada Firma Hukum NouRu & Associates, kami akan klarifikasi pada yang bersangkutan dalam hal ini terlapor yakni, Suhartono Hakim (SH),” katanya saat konprensi pers di kantornya, Kamis (7/12/2023).

Waluyadi menjelaskan, ke dua pihak yang telah diklarifikasi nanti, akan ditindaklanjuti ke MPWN. “Secepatnya akan memanggil terlapor (SH) untuk dimintai klarifikasi. Setelah kedua pihak dimintai keterangan, kami buat berita acara kemudian disampaikan ke MPWN. Hasilnya, tergantung majelis provinsi nanti,” jelasnya didampingi anggota MPDN lainnya, Budi.

Ketika ditanya, apakah sanksi bagi terlapor, Waluyadi menjawab, tergantung MPWN. “Kami tak mau berandai-andai, tapi jika terbukti melanggar kode etik, sanksi-nya berdasarkan UU notaris yang berlaku,” ujarnya didampingi anggota MPDN lainnya, Suripto.

Sementara itu, Advokat dan Konsultan Hukum pada Firma Hukum NouRu & Associates, Rudi Setiantono mengungkapkan, kedatangan ke kantor MPDN untuk memenuhi klasifikasi dan telah disampaikan apa adanya, termasuk hasil putusan pengadilan negeri Cirebon atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yang telah klien kami menangkan.

“Dugaan pelanggaran kode etik notaris atau perbuatan melanggar hukum telah dilakukan oknum notaris Kota Cirebon. Klien kami merasa tidak pernah tanda tangan dihadapan notaris mengenai pembagian harta campur. Namun yang terjadi, tertulis nama jelas dan tanda tangan klien kami,” ungkapnya.(Pra)

Related Articles

Back to top button