Ayumajakuning

Masuk Ranah Pelanggaran Pemilu, Sejumlah APK Jadi Sasaran Aksi Vandalisme

 

 

MAJALENGKA-Sejumlah alat peraga kampanye (APK) calon Presiden (capres) dan calon anggota DPRD dan DPR RI di Perempatan Jalan Cikasarung, tepatnya antara Jl Pertanian-Jl Kehutanan menjadi sasaran aksi corat-coret (vandalisme) orang tidak dikenal.

Coretan-coretan tersebut hampir menimpa semua caleg dan capres yang memasang alat peraga kampanye di sana. Setidaknya ada lima gambar yang menjadi sasaran aksi corat-coret. Setiap foto pada bagian mata dan hidungnya di tutup dengan cat  berwarna merah dan bibirnya dibubuhi kumis merah memanjang.

Kemudian di baliho beberapa caleg dibubuhi kalimat “garelo”  ada juga kaliman “kuntilanak” hingga hinaan terhadap nama seseorang.

Di bagian tembok di belakang baliho juga menjadi sasaran aksi vandalisme dan coretan dengan tulisan kurang etis. Ada kalimat  “Presiden RI Non Blok” , “Presiden Soekarno Menggugat”, “7 togel” dan sebagainya.

Adanya aksi corat-coret tersebut, dilaporkan  salah seorang Relawan Ganjar Pranowo, Erni  ke Bawaslu Kabupaten Majalengka. Dia memohon agar Bawaslu menindaklanjuti kasus tersebut serta menemukan pelaku aksi corat-coret.

Menurut Erni, gambar yang di corat-coret diketahuinya tiga hari yang lalu. Kemudian pada Kamis (7/12/2023) pihaknya langsung melaporkan kasusnya sambil memabwa barang bukti ke Bawaslu.

“Kami melaporkan hal ini untuk ditindaklanjuti dan mengharapkan pelakunya bisa ditemukan. Hal ini agar kasus serupa tidak terulang untuk calon Presiden manapun,” katanya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Majalengka yang menerima laporan Relawan Ganjar Pranowo, Nunu Nugraha menyebutkan, pihaknya segera menindaklanjuti pengaduan tersebut.

“Pelakunya belum diketahui, kami segera melakukan investigasi. Setelah itu kami menggelar  rapat pleno bersama seluruh anggota Bawaslu untuk mengambil langkah ke depan,” katanya.

Ia mengemukakan,  apa yang dilaporkan relawan  pasangan capres nomor urut 3 tersebut sudah masuk ranah pelanggaran pemilu.(Tati)

 

Related Articles

Back to top button