CirebonRaya

Selama November, Polres Cirebon Kota Ringkus Sembilan Pengedar Narkoba

CIREBON-Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota selama bulan November 2023 telah berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pil extacy jenis inex dan peredaran obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah.

Sebanyak sembilan orang tersangka yang seluruhnya dikategorikan sebagai pengedar telah berhasil ditangkap. Adapun inisial tersangka yakni, MS (37 tahun), AS (33 tahun), AD (35 tahun), SD (34 tahun), AR (28 tahun), AP (35 tahun), MRS (24 tahun), FD (23 tahun) dan OL (29 tahun). Dari sembilan tersangka, MS, SD dan AR merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto menuturkan, modus dari para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan extacy jenis inex dengan cara ditempel atau menggunakan maps.

“Sementara dalam transaksi obat sediaan farmasi, tersangka menjual obat sediaan farmasi secara online atau COD. Dari sembilan tersangka rata-rata para tersangka sudah menjadi pengedar selama kurun waktu 1 bulan sampai dengan 1 tahun,” tutur Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Maruf Murdianto saat konferensi pers, Selasa (5/12/2023).

Kapolres melanjutkan, para tersangka ditangkap di beberapa lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

“Dua TKP di Kecamatan Harjamukti, dua TKP di Kecamatan Lemahwungkuk, Kecamatan Kesambi, Kejaksan, Gunung Jati, Mundu dan Plered,” bebernya.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan yakni 91 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 246,16 gram, yang terdiri dari 4 paket besar dan 87 paket kecil siap edar, 50 butir pil extacy jenis Inex, dan 2.330 butir obat sediaan farmasi tanpa ijin yang sah.

Terdapat pula 8 buah handphone berbagai merk, 3 unit timbangan digital, 3 pack plastik klip berwarna bening, 4 buah lakban dan uang sisa hasil penjualan sebesar Rp 1.050.000.

“Berdasarkan barang bukti yang telah disita, kita telah berhasil menyelamatkan sekitar 100 ribu orang dari penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Atas perbuatannya, untuk tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu/ extacy sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp 8.000.000.000. Juncto Pasal 114 Ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan pidana denda Rp. 10.000.000.000,” tegasnya.

Sedangkan untuk tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000.(Fan)

Related Articles

Back to top button