APK Caleg Masih Marak di Astanajapura
CIREBON-Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu kurang maksimal. Salah satunya yang terjadi di Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon, masih ditemukan adanya baliho dan bilbord calon legislatif (caleg) yang diduga melanggar aturan.
Hingga hari ini, penertiban APK, masih terpasang baliho caleg di pohon dengan tanda paku pada nomor urut. Selain itu, bilboard caleg dengan gambar yang sama (paku dinomor urut), masih terpasang di tempat keramaian.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Astanajapura, Ali mengatakan, secara umum, sudah ditertibkan APK pemilu sedangkan bilboard yang ada tanda gambar paku sudah dilaporkan ke kabupaten.
“Kami akan memanggil caleg yang memasang di bilboard,” katanya, Rabu kemarin.
Masih dikatakan Ali, penertiban APK pemilu tentunya sudah secara maksimla dilakukan dan terus koordinasi juga komunikasi dengan pihak terkait. “Yang pasti, kami melaksanakan kewajiban secara maksimal dan terus berkoordinasi dengan pihak terkait,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Ketertiban dan Ketentramann (Kasi Tibtram) Kecamatan Astanajapura, Heri Soemardjono mengungkapkan, ada kesan kurang sinergitas antara Panwaslu dengan Satpol PP kecamatan. Sehingga, terjadi perbedaan dalam tafsir penertiban alat peraga pemilu.
“Kalau merujuk pada surat dari Bawaslu, sudah jelas yang ditertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS), namun yang terjadi saat ini penertiban Alat Peraga Kampanye (APK),” ungkapnya.
Masih dikatakan Heri, jika ditanya mana APK dan mana APS, tentunya Panwascam yang menjelaskan lebih rinci. “Jika memang APK yang ditertibkan, nyatanya belum semua ditertibkan,” pungkasnya.(Pra)