CirebonRaya

Mantan Suami Sirih Dalang Pembunuhan di Dukupuntang

CIREBON- Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon berhasil membekuk pelaku pembunuhan di Desa Cangkoak, Kecamatan Dukupuntang pada Minggu (26/11/2023) kemarin. Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial OS (47 tahun), merupakan mantan suami sirih korban.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, penangkapan pelaku usai Sat Reskrim Polresta Cirebon dan Unit Reskrim Polsek Dukupuntang melakukan olah TKP sekaligus meminta keterangan saksi. Hasil keterangan itu, penyidik berhasil mengantongi identitas pelaku.

“Setelah kita berhasil identifikasi pelakunya, kita melakukan pengejaran dari mulai Bekasi, hingga akhirnya pelaku diamankan di Jakarta Timur. Pelaku berhasil kita amankan dalam kurun waktu 36 jam,” ungkap Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (28/11/2023).

Arif mengungkapkan, anggota langsung membawa pelaku ke Mako Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kepada penyidik, OS mengakui perbuatannya, Ia melakukan pembunuhan lantaran cemburu buta dan korban menolak untuk diajak rujuk.

“Motif yang melatarbelakangi adalah pelaku cemburu karena di malam itu, Pelaku mendengar informasi bahwa korban didatangi laki-laki,” ungkap Arif Budiman.

Pelaku yang saat itu jualan angkringan, meminta seseorang untuk mengecek apakah ada seseorang yang mendatangi rumah korban. Ternyata, benar saja ada laki-laki yang sedang mendekati korban.

Mendengar kabar itu, terang Arif, pelaku langsung geram, dan cemburu. Selesai jualan angkringan, pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa pisau jual angkringan di pinggangnya. Ia pun lantas masuk ke rumah korban melalui pintu belakang. Kemudian masuk ke kamar korban. Di situ lah tragedi pembunuh itu pun terjadi.

“Korban dan pelaku nerupakan  suami istri secara sirih. Pelaku membujuk korban untuk kembali (rujuk, Red.), tapi korban secara tegas menolak dan teriak. Pelaku langsung cabut pisau dipinggang, kemudian melakukan penusukan,” katanya.

Setelah korban ditusuk berkali-kali hingga tak berdaya, pelaku kemudian lari ke perkebunan kosong dan melarikan diri ke Bekasi. Untuk menghilangkan jejak dari pengejaran polisi, pelaku juga pergi lagi ke Jakarta Timur.

Setelah kejadian itu, polisi datang dan melakukan visum dan otopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Polri, guna mengetahui penyebab pasti kematian korban.

Hasil visum menjukkan korban menerima sembilan luka tusukan di area tubuh korban, termasuk 11 luka sobek dan sayatan di tangan.  “Korban meninggal dunia seketika karena tusukan mengenai jantung korban,” terangnya.

“Kami juga menemukan fakta bahwa ternyata pelaku sudah membawa pisau dapur saat mendatangi rumah korban. Akibat perbuatannya, OS dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP serta diancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” sambungnya.

Di tempat yang sama, prlaku OS mengaku kalau perbuatannya itu adalah spontan, lantaran korban telah didatangi oleh laki-laki lain. “Menyesal, tadi spontan emosi. Intinya pengen rujuk tadi ditolak,” lirihnya.(Iwan)

Related Articles

Back to top button