Imron Pasrah Jabatannya Berakhir Desember
Jabatannya Kurang dari Lima Tahun, Sejumlah Kepala Daerah Melakukan Gugatan ke MK
CIREBON- Akhir masa jabatan (AMJ) Bupati Cirebon kini mulai santer diperbincangkan, apakah hingga Mei 2024 ataukah berakhir Desember 2023. Spekulasi ini beredar menyusul surat pemberitahuan dari Kemendagri tentang masa jabatan kepala daerah di Jawa Barat.
Menyikapi hal tersebut, Bupati Imron menanggapinya dengan santai. Orang nomor satu di Kabupaten Cirebon ini memgaku dirinya mengikuti mekanisme dan peraturan perundangan-undangan yang ada saat ini.
“Kalau AMJ Desember ya saya siap, kalau besok juga siap, misalkan bulan Mei juga saya siap,” kata Bupati Imron, Selasa (28/11/2023).
Imron menjelaskan, dirinya tidak ambil pusing terkait akhir masa jabatannya. Menurutnya, dirinya hanya fokus untuk bekerja seperti biasa untuk menuntaskan program-program Bupati dan Wakil Bupati Cirebon.
“Sekarang saya fokus untuk bekerja melayani masyarakat, masalah AMJ sih nanti juga pasti ada, dan saya siap kapan pun,” ujarnya.
Ia menceritakan, terkait AMJ para pejabat, baik gubernur, bupati, wali kota yang masa akhirnya 2019-2024, ada yang melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ada beberapa gubernur dan wali kota yang menggugat masa jabatannya di MK. Mereka ingin yang masa jabatan 2019-2024 bisa diselesaikan tahun 2024 dan tidak berhenti di Desember 2023,” ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk wilayah Ciayumajakuning yang jabatannya selesai di Desember 2023 ada Kuningan, Majalengka dan Kota Cirebon. “Untuk Kuningan, Majalengka dan Kota Cirebon sih memang masa jabatan 2018-2023 dan memang pas 5 tahun. Jadi yang masa jabatan 2019-2024 sih kebanyakan meminta AMJ-nya di 2024 semua,” ujarnya.
Namun, Imron menandaskan, dirinya menerima apa pun putusan Pemerintah Pusat terkait AMJ. “Kalaupun gugatan perwakilan wali kota, bupati dan gubernur ke MK ditolak, saya siap misalkan jabatan Bupati Cirebon berakhir di Desember 2023,” cetusnya.
Sementara itu, terkait surat tentang usul nama penjabat (Pj) Bupati Cirebon, DPRD Kabupaten Cirebon bakal jemput bola ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Hal itu berdasarkan hasil rapat pimpinan DPRD, Selasa (27/11/2023). Rapat tersebut membahas terkait surat dari Kemendagri RI berupa soft file pdf yang telah diterima Sekretaris DPRD, Asep Pamungkas dari orang Kemendagri.
“Kita akan jemput bola ke Kemendagri berkaitan dengan surat usul nama Pj Bupati Cirebon. Sebagai dasar untuk kita memproses dan memparipurnakan nama-nama yang nanti kita usulkan,” ujar Ketua DPRD setempat, Moh. Luthfi usai rapat pimpinan.
Selain itu, jelas Luthfi, dalam rapat juga menyepakati untuk menjadwalkan rapat paripurna terkait usul nama-nama Pj Bupati Cirebon. Mengingat, deadline dari Kemendagri harus sudah diserahkan usulan tiga nama itu tanggal 6 Desember 2023 mendatang.
“Tadi kita juga sepakat untuk menjadwalkan paripurnanya. Yang tentunya nanti dijadwalkan melalui Banmus,” ungkap Luthfi.
Ada pun terkait mekanisme proses yang akan dilakukan DPRD Kabupaten Cirebon untuk menentukan tiga nama yang diusulkan nanti, Luthfi tidak menjelaskannya.
Seperti diketahui, surat bentuk soft file pdf dari Kemendagri RI yang ditujukan kepada seluruh ketua DPRD bersama lampiran nama-nama daerahnya, telah menyebar luas. Surat tersebut meminta agar DPRD menyiapkan dan mengusulkan tiga nama untuk menjadi Pj Bupati.
Namun surat yang dikeluarkan tanggal 9 November 2023 itu, sampai sekarang belum diterima bentuk fisiknya oleh pihak DPRD Kabupaten Cirebon.
Sehingga, perlu jemput bola untuk memastikan keabsahan surat tersebut. Hal itu pula yang membuat, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon dari Fraksi Partai Gerindra, H Sofwan enggan berkomentar.
Ia belum bisa berkomentar, karena sampai saat ini belum membaca surat dari Kemendagri. “Maaf saya belum bisa komentar, karena surat fisiknya juga belum diterima. Saya belum baca, baik yang surat bentuk pdf maupun surat bentuk fisiknya,” ungkap Sofwan.(Iwan/Ismail)