Dianggap Belum Sesuai Harapan, UMK 2024 Kota Cirebon Naik 3,11 Persen
CIREBON-Penetapan UMP di sejumlah daerah telah diumumkan. Namun, para buruh masih ada yang menilai kenaikan tak sesuai apa yang diharapkan para buruh.
Di Kota Cirebon, Dewan Pengupahan Kota (Depeko) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Cirebon untuk tahun 2024 sebesar 3,11 persen. Hal tersebut keluar pada hasil rapat pleno yang dilaksanakan di Aula Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, pada Kamis, 23 November 2023 kemarin.
Rapat pleno tersebut, dihadiri oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), BPS, dari akademisi, pakar, hingga unsur pemerintah daerah.
Ketua Depeko Cirebon, Agus Suherman mengatakan, berdasarkan rapat pleno penetapan UMK Cirebon tahun 2024, telah disepakati kenaikan sebesar 3,11 persen. Jika dirupiahkan, kenaikan UMK Kota Cirebon tahun 2024 sebesar Rp 76.520,49 dari UMK tahun sebelumnya.
“Berdasarkan rapat pleno Depeko Cirebon telah menetapkan besaran UMK Kota Cirebon tahun 2024 menjadi Rp 2.533.037,09 atau naik sebesar 3,11 persen dari UMK tahun sebelumnya sebesar Rp 2.456.516,60.,” katanya.
Agus menyebutkan, kalau penetapan UMK Kota Cirebon ini berdasarkan formula yang diatur dalam PP Nomor 51 tahun 2023 atas perubahan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Sehingga, hasilnya ada kenaikan sebesar Rp 76.520,49 atau 3,11 persen.
“Setelah hasil rapat pleno penetapan UMK ini, kami akan mengirimkan surat rekomendasi ke Wali Kota dan diteruskan ke Gubernur Jawa Barat,” pungkasnya.(Jak)