Beredar Ajakan Aksi Kepung DPRD Kabupaten Cirebon dari Cirebon Timur Menggugat
CIREBON- Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H Mohamad Luthfi membantah menghindari rapat pimpinan (rapim) yang akan membahas soal surat Bupati Cirebon beragendakan paripurna terkait Daerah Otonom Baru (DOB) Cirebon Timur (Cirtim).
Politisi PKB ini mengaku, di waktu jadwal rapat itu, dirinya sejak pagi sudah ada di kantor DPRD. Yakni stand by sejak pukul 08.00 WIB hingga 10.30 WIB. Hanya pimpinan DPRD dan fraksi belum juga datang.
“Gue tunggu di ruang Bamus belum ada yang datang. Akhirnya saya cabut ke Jakarta mengingat ada kegiatan lain. Batalnya rapim itu akan kita jadwal Senin (27/11/2023) depan,” ujar Luthfi.
Berkaitan dengan surat permohonan Bupati Cirebon yang meminta rapat paripurna persetujuan bersama DOB, terang Luthfi, pihaknya hanya mengikuti alur. Yang pasti rapim nanti akan membahas surat tersebut.
“Kita akan ikuti alur saja. Apakah akan dilanjut di forum paripurna untuk mengambil keputusan atau tetap menunggu kajian bupati,” kata Luthfi.
Sebab, menurut dia, teman-teman di pemerintah daerah sendiri terkait dengan kajian pemekaran Cirebon Timur, sampai sekarang belum siap. Artinya hasil kajian sendiri baru siap diekspos pada Desember 2023 mendatang.
Menurutnya, secara alur permintaan persetujuan paripurna itu harus mempunyai dasar. Namun yang jadi masalah, kajiannya belum selesai dilakukan oleh Tim Pengkaji.
“Kalau belum kelar. Terus apa yang mau disetujui? Makannya, saya sampaikan lagi, kita ingin rapim terlebih dahulu membahas surat permintaan bupati yang masuk ke DPRD,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabag Pemerintahan Sekretariat Pemkab Cirebon, Yadi Wikarsa saat dikonfirmasi menyampaikan, pihaknya telah mengirimkan dua surat sebelumnya ke DPRD.
Surat yang pertama meminta alokasi waktu atau jadwal untuk paripurna terkait persetujuan DOB. Sembari menunggu hasil kajian soal Cirebon Timur menjadi DOB selesai dan diekspos.
Kemudian disusul dengan surat yang kedua berkaitan dengan permohonan membahas bersama-sama tentang CDOB Cirebon Timur.
“Dari surat kedua ini, berharap ada tujuan dengan pembahasan khusus terkait dokumen yang telah kita buat sebagai bahan untuk berdiskusi jelang paripurna. Ketika dipandang itu terlalu sederhana, maka harus diekspos berdasarkan kajian dari Injabar Unpad Bandung. Itu yang kita pegang,” katanya.
Imbas dari adanya isu pemekaran Cirebon Timur yang terancam gagal, Forum Cirebon Timur Mandiri (FCTM) bakal melakukan demo atau aksi damai di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon.
Aksi damai yang direncanakan Jumat (24/11/2023) itu, salah satu poin yang menjadi tuntutannya yakni, FCTM menuntut agar H Mohamad Luthfi turun dari jabatannya sebagai ketua DPRD Kabupaten Cirebon.
Seperti diketahui, telah beredar luas video ajakan aksi damai oleh FCTM. Dalam video yang diiring lagu Mars Cirebon Timur tersebut, bertuliskan “Undangan Publik Aksi Damai, CIREBON TIMUR MENGGUGAT, Menjemput Fajar Cirebon Timur”.
Dalam video berdurasi 1 menit 22 detik tersebut, juga tertera hari, tanggal, tahun dan lokasi aksi. Dan waktu aksi tertulis pukul 14.00 WIB. Tertulis pula tiga tuntutan dalam video ajakan aksi damai itu.
Pertama, desak paripurna DOB Cirebon Timur. Kedua, turunkan Luthfi dari ketua DPRD Kabupaten Cirebon. Dan ketiga, boikot dan tenggelamkan dewan petahana Dapil Cirebon Timur.(Ismail)