CirebonRaya

Luas Wilayah Bukan Parameter

Pemekaran Cirtim, FCTM Tuding Luthfi Lakukan Perselingkuhan Politik Dagang Sapi

CIREBON- Forum Cirebon Timur Mandiri (FCTM) menilai, luas wilayah untuk Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) tidak menjadi parameter. Artinya, tidak menjadi prioritas sebuah daerah mekar, walau luas wilayahnya kurang dari 925 kilometer persegi dari yang disyaratkan.

Dalam proses pemekaran ini, FCTM juga menuding, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, H Mohamad Luthfi dan Wakil Ketua DPRD, Teguh Rusiana Merdeka telah melakukan perselingkuhan politik dagang sapi.

Dewan Pakar FCTM, Adang Juhandi menyampaikan, perjalanan panjang telah dilalui Cirebon Timur menjadi CDOB. Bahkan, isunya selalu seksi menuai pro dan kontra. Meski hal itu menjadi sebuah seni.

Menurut dia, di era Bupati Dedi Supardi ketika masyarakat Cirebon Timur muncul untuk pertama kalinya ingin mekar, memang tidak terlaksana sebab takut daerah induk miskin. Kemudian, diwariskan ke Bupati Sunjaya Purwadi, belum saatnya mekar dengan dalih bisa memecah belah daerah dan dapat menimbulkan disintegrasi bangsa.

“Sekarang era Bupati Imron cukup bagus mendukung hingga digelontorkan APBD, baik murni maupun perubahan untuk kajian akademik dan semua fraksi setuju bahwa Wilayah Timur Cirebon (WTC) layak untuk jadi daerah otonom baru,” papar Adang, Senin (20/11/2023).

Ia melanjutkan, selama dua bulan terakhir, FCTM melakukan langkah-langkah konkret agar cita-cita Cirebon Timur (Cirtim) jadi DOB terwujud. Di antaranya melakukan sharing bersama pihak Provinsi Jabar, baik dengan eksekutif maupun legislatif di Gatra Hotel.

Saat itu, terang dia, semua satu persepsi bahwa WTC layak dan sangat bisa untuk menjadi CDOB. Sekarang, mengubah kembali opini menjelang Pilpres, Pileg dan Pilkada 2024 beredar luas WTC tidak bisa mekar atau mandiri karena  alasan luas wilayah tidak memenuhi syarat pembentukan sebuah daerah untuk menjadi CDOB.

“Semua benang merahnya hanya dua, yaitu Ketua DPRD Luthfi dan Wakil Ketua DPRD Teguh Rusiana Merdeka yang sedang bermain perselingkuhan politik dagang sapi,” tudingnya.

Dia menandaskan, dengan munculnya isu tersebut, Luthfi diduga ingin melakukan transaksional, memanfaatkan situasi demi kepentingan pribadinya. “Sebab, masalah luas wilayah bukan parameter penentu, lihat Pangandaran, Bandung Barat termasuk Bogor Barat luas wilayahnya kurang dari yang disyaratkan,” ungkap Adang.

Adang mengaku geram, bahkan, pihaknya mengancam bakal melakukan aksi besar-besaran jika dalam proses pemekaran ini selalu dipersulit dan dipermainkan. “Dalam waktu dekat FCTM akan segera melakukan demo besar-besaran ke gedung DPRD,” janji Adang.

Pengurus FCTM, H Dade pun mengaku geram dengan munculnya isu tersebut. Padahal, kata dia, syarat 925 kilometer persegi yang ada dalam RPP Desertada itu, belum definitif menjadi Peraturan Pemerintah (PP). Sehingga, RPP yang PP-nya belum disahkan tidak bisa menjadi dasar hukum.

“Saya selalu berpandangan bahwa dengan belum dicabutnya PP 78/2007 maka PP itu masih menjadi acuan dalam pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah,” ujar Dade.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Mohamad Luthfi saat hendak dikonfirmasi di ruangannya tidak ada. Begitu juga saat hendak dikonfirmasi lewat sambungan selularnya tidak menjawab.

Diberitakan sebelumnya, rencana Cirebon Timur menjadi Daerah Otonom Baru (DOB) terancam gagal. Sebab, ada beberapa syarat yang dinilai tidak bisa memenuhi jika Kabupaten Cirebon dipecah menjadi dua daerah. Di antaranya soal luas wilayah.

Berdasarkan informasi dan data yang dihimpun KC menyebutkan, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desertada), persyaratan minimal wilayah darat pembentukan DOB untuk kabupaten di kawasan Jawa dan Bali adalah 925 kilometer persegi. Dengan jumlah penduduk minimal 715.285 jiwa.

Sedangkan untuk luas wilayah minimal pembentukan kota di kawasan Jawa dan Bali adalah 65,62 kilometer persegi. Dengan jumlah penduduk minimal 433.582 jiwa.

Namun, untuk luas Kabupaten Cirebon sendiri berdasarkan data dari BPS Kabupaten Cirebon tahun 2023, dari 40 kecamatan yang ada jumlahnya hanya 1.077 kilometer persegi. Sehingga, jika Kabupaten Cirebon dipecah atau Cirebon Timur menjadi DOB tentunya syarat ini tidak terpenuhi.(Ismail)

Related Articles

Back to top button