Ayumajakuning

Jika Kenaikan Upah Kewenangan Bupati Majalengka, Tuntutan Buruh Dipenuhi

MAJALENGKA- Ratusan buruh yang tergabung pada sejumlah serikat pekerja di Majalengka melakukan aksi demo di Pendopo Gedung Negara Majalengka. Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/UMK sesuai kebutuhan hidup layak, Rabu (15/11/2023) .

Aksi demo yang dilakukan beberapa perwakilan organisasi buruh ini mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja serta Dinas Perhubungan yang mengatur lalu lintas kendaraan.

Sejumlah perwakilan buruh setelah melakukan orasi di depan pintu gerbang Pendopo akhirnya diterima Bupati Majalengka Karna Sobahi di ruang rapat bupati, didampingi Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Indra Novianto serta Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan dan UKM, Arif Daryana.

Salah seorang ketua serikat buruh di Kabupaten Majalengka, Edi Kustandi menyebutkan, pihaknya memohon Bupati Majalengka untuk membuat aturan berupa peraturan daerah guna meningkatkan kesejahteraan buruh selain upah yang diterima.

“Kami mengapresias apa yang disamaikan bupati untuk menyampaikan usulan yang kami sampaikan  untuk membuat surat ke Pemprov jabar dan Pemerintah Pusat terkait diberlakukannya  PP No 51,” ungkap Edi.

Dia juga meminta Disnaker fokus pada ketenagakerjaan, alasannya Kabupaten Majalengka sekarang ini sudah menjadi daerah industri.

Selain itu, meminta bupati membuat payung hokum, baik melalui peraturan daerah atau peraturan bupati supaya peningkatan buruh di Kabupaten Majalengka bisa tercapai sesuai harapan para buruh. atau mendorong pihak perusahaan skala upah.

“Secara umum itu yang kami sampaikan kepada Bupati Majalengka, dan kami mengapresiasi apa yang disampaikan bupati yang bersedia mengirim surat ke Pemerintah Pusat menyampaikan aspirasi kami tadi,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Majalengka Karna Sobahi yang menerima langsung para buruh mengungkapkan, kenaikan upah adalah merupakan agenda utama.

“Saya sering kali ditanya ketika rapat dengan bupati–bupati yang lain, kenapa UMK Majalengka selalu rendah saja, sementara Karawang sudah Rp 5.000.000, Bekasi 4.000.000,” kata Bupati.

Bupati Karna menyebutkan, LPE Kabupaten Majalengka dinilai cukup bagus, pergerakan investor selama ini juga luar biasa, inflasi sangat terkendali bahkan oleh BI akan dilakukan perhitungan khusus Kabupaten Majalengka.

“Nah makanya apalagi variabel yang mendukung untuk terciptanya  kesejahteraan masyarakat yang salah satunya adalah meningkatkan kesejahteraan upah buruh pekerja.” katanya.

Disampaikan Bupati, sejak awal pihanya  ingin mencabut peraturan–peraturan yang menutnya dinilai  kaku untuk memperlancar segala macam pengurusan yang berkaitan dengan investasi dan pendirian perusahaan.

“Saya hanya titip rakyat Majalengka yang bekerja di pabrik, fasilitas hidupnya, kantinnya, kliniknya, kerjanya, tempat ibadahnya dan keselamtan kerjanya. Jadi ketika buruh datang yang saya tanya adalah itu,” ungkap Karna.

Jika saja kewenangan kenaikan upah ada di bupati maka tuntutan kesejahteraan akan dipenuhi.(Tati)

 

Related Articles

Back to top button