Pemilu

Modal Pemilu Damai di Kota Cirebon, Hari Terakhir Permohonan Sengketa di Bawaslu Nihil

CIREBON- Paska penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kota Cirebon oleh KPU, yakni tanggal 3 Nopember 2023, peserta pemilu berkesempatan mengajukan permohonan sengketa proses pemilu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan KPU.

Selama tiga hari kerja, yakni Senin-Rabu (6-8) Nopember 2023, Bawaslu Kota Cirebon membuka loket pendaftaran permohonan pendaftaran sengketa di Kantor Bawaslu Jalan Sunyaragi No 2 Kota Cirebon. Namun hingga hari terakhir, Rabu (8/11) pukul 16.00 WIB, tidak ada peserta pemilu yang mengajukan permohonan sengketa, baik sengketa antarpeserta, maupun sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu akibat dikeluarkannya keputusan KPU, khususnya terkait penetapan DCT sebagaimana diatur dalam Pasal 466 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah, S.PdI, M.Pd, dengan tidak adanya permohonan sengketa tersebut, Bawaslu Kota Cirebon mengucapkan terima kasih kepada peserta pemilu (partai politik dan caleg) dan juga KPU atas kerja sama dan koordinasi yang dibangun selama ini sehingga sampai batas akhir waktu permohonan sengketa, Kota Cirebon zero sengketa. Kondisi ini berbeda dengan Pemilu 2019 lalu yang terdapat 1 (satu) sengketa antara peserta dengan KPU Kota Cirebon, dan berhasil diselesaikan Bawaslu Kota Cirebon.

“Tidak adanya permohonan sengketa ini menjadi titik awal yang sangat bagus bagi perjalan pemilu di Kota Cirebon untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas, aman, damai. Hal ini tentunya sebagai bentuk keberhasilan upaya pencegahan sebagaimana tugas Bawaslu. Hal ini sebagai keberhasilan bersama yang lahir dari komitmen yang sama antara Bawaslu, KPU dan peserta pemilu, yakni taat akan norma dan semangat pencegahan yang dikedepankan,” katanya.

Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Mohamad Joharudin, M.Pd, berharap tidak adanya permohonan sengketa ini menjadi modal yang baik agar seluruh tahapan proses Pemilu 2024 yang akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024 ini semua pihak menerima hasil.

“Sebagaimana pada Pemilu 2019, seluruh peserta pemilu di Kota Cirebon menerima hasilnya, tidak ada yang melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi alias zero gugatan, meskipun hal itu menjadi hak dari setiap peserta pemilu yang dilindungi oleh undang-undang. Kami Bawaslu Kota Cirebon siap mengawal Pemilu 2024 dengan baik dengan melibatkan semua stakeholder,” ujarnya.

Sementara Koordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Nurul Fajri, S.PdI, M.I.Kom, menandaskan, setelah sebelumnya ada deklarasi damai yang melibatkan seluruh stakeholder dalam pemilu di Kota Cirebon, pihaknya semakin mendorong kontestasi pemilu di Kota Cirebon berjalan dengan baik, damai dan tertib.

“Kami Bawaslu Kota Cirebon juga mendorong kepada semua pihak, baik peserta pemilu, Pemerintah, masyarakat dan semuanya untuk bersama-sama mengkampanyekan bersih dari politik uang. Hal itu agar terwujud pemilu yang berkualitas dan tidak terdistorsi oleh kepentingan yang merusak sendir-sendi dan karakter bangsa Indonesia,” pungkasnya.(Fanny)

 

Related Articles

Back to top button