Dewan Belum Beri Rekomendasi Nama Pj Bupati, Pejabat Pemkab Cirebon Mulai Kasak-kusuk
CIREBON- Meski akhir masa jabatan (AMJ) Bupati Cirebon, H Imron berdasarkan SK akan berakhir pada 17 Mei 2024, namun kabarnya bakal dipaksa diberhentikan di akhir Desember 2023 mendatang. Dengan demikian, posisi bupati bakal kosong dan nantinya diisi oleh penjabat (Pj) bupati.
Untuk prosesnya sendiri, pengajuan nama-nama yang menjadi kandidat Pj Bupati Cirebon tiga orang dari pihak kementerian, tiga nama dari Pemprov Jawa Barat dan tiga nama dari DPRD Kabupaten Cirebon. Namun untuk proses di DPRD, sampai saat ini masih menunggu surat dari Kemendagri.
Untuk memperebutkan posisi Pj tersebut, kabarnya sudah banyak pejabat Pemkab Cirebon yang ‘kasak-kusuk’, baik ke Pemprov Jawa Barat maupun ke Kemendagri agar dapat rekomendasi.
“Ada banyak pejabat yang sudah ‘kasak-kusuk’ ke Pemprov dan Kemendagri demi namanya diusulkan jadi kandidat Pj Bupati Cirebon,” kata salah seorang pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon yang enggan disebutkan namanya, Rabu (8/11/2023).
Ia menyebutkan, eselon II Pemkab Cirebon yang sudah kasak-kusuk dan ambisi untuk duduki Pj Bupati Cirebon di antaranya yakni Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Abraham Mohamad, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik), Ronianto dan Kepala BKPSDM, Hendra Nirmala.
“Ketiga orang ini sudah kasak-kusuk sejak lama ke Pemprov Jabar. Ada juga nama lain yang sudah kasak-kusuk ke Pemprov Jabar dan Kemendagri, yakni Hilmy Riva’i dan Rakhmat Sutrisno,” bebernya.
Ia melanjutkan, Pemprov Jabar sendiri kabarnya sudah menyiapkan nama-nama untuk diajukan ke Kemendagri dalam mengisi Pj Bupati Cirebon. “Tetapi infonya tidak ada nama Hilmy Riva’i. Semuanya pejabat dari Pemprov Jabar yang bakal diusulkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Pemkab Cirebon, Yadi Wikarsa menyebutkan, soal pengisian Pj Bupati Cirebon bukan kewenangan pihaknya. Sebab prosesnya ada di DPRD, setelah turun surat dari Kemendagri RI terkait AMJ dan pengusulan Pj Bupati Cirebon.
“Sampai saat ini belum ada kabar. Dua hari lalu saya komunikasi dengan teman-teman di pemprov itu masih dalam proses. Belum ada info juga dari pemprov siapa saja nama yang diajukan,” ujar Yadi.
Teknisnya, lanjut dia, setelah Kemendagri berkirim surat ke DPRD nantinya diberi waktu satu minggu untuk DPRD memproses dan mengusulkan tiga nama dari jabatan tinggi pratama ke Kemendagri.
Ia melanjutkan, ada 4 kota/kabupaten di Jawa Barat yang belum mendapatkan surat dari Kemendagri RI terkait AMJ dan pengusulan Pj. Yakni Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cirebon dan Kota Bogor. “Tetapi menurut informasi dari teman-teman di kementerian semuanya berakhir di 31 Desember 2023,” jelasnya.
Ada pun dari kota/kabupaten lain yang sudah memproses Pj, mereka mendapatkan surat dari Kemendagri rata-rata dua bulan sebelum AMJ ditentukan. “Tapi sampai sekarang belum ada kabar surat kapan turun. Ya kita sih prinsipnya menunggu saja. Karena kalau berdasarkan SK, Pak Bupati Cirebon berhenti di 17 Mei 2024,” ujarnya.
Hal sama diakui Sekretaris DPRD Kabupaten Cirebon, Asep Pamungkas. Menurutnya, sampai saat ini surat dari Kemendagri soal AMJ dan pengusulan Pj. Bupati Cirebon belum diterima pihaknya. Meski beberapa hari lalu, Biro dari Kemendagri sempat menghubunginya.
“Belum, sampai saat ini surat belum kita terima. Tapi beberapa hari lalu, biro Kementerian ada yang menelpon saya. Hanya kapan surat itu turun enggak dijelaskan,” imbuh Asep.(Ismail)