Pemilu

KPU Kota Cirebon Tetapkan DCT, 495 Caleg Siap Berebut 35 Kursi Dewan

Boleh Sosialisasi, Dilarang Kampanye

CIREBON- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melaksanakan tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada Jumat (3/11/2023) kemarin. Untuk itu, para bakal calon legislatif yang akan bertarung di Pileg 2024 kini sudah menjadi caleg. Pengumuman DCT tersebut dilakukan pada Sabtu (4/11/2023) kemarin.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiyah mengatakan, usai penetapan DCT, ada jeda waktu 24 hari menuju tahapan pemilu berikutnya, yaitu masa tahapan kampanye yang akan dilaksanakan pada 28 November mendatang.

Menurut Devi, masa sebelum tahapan kampanye ini para caleg bisa terus melakukan sosialisasi. “Asalkan tidak mengandung unsur kampanye. Ingat, yang diperbolehkan adalah sosialisasi, mengenalkan diri sebagai caleg ya, bukan ajakan untuk memilih,” sebutnya.

Selain itu, dalam alat peraga sosialisasi (APS) yang dipasang oleh caleg pun, menurut Devi, jangan sampai mengandung unsur kampanye.

“Tidak ada ditulis dalam APS itu nomor urut maupun gambar paku yang dicobloskan. Silakan sosialisasi tapi tetap harus mengikuti aturan, untuk kampanye ada masanya, yaitu mulai tanggal 28 November mendatang hingga masa tenang,” katanya.

Bawaslu juga memberi rambu-rambu terkait tahapan penetapan DCT ini. Ada sejumlah aturan yang harus ditaati para caleg dan partai politik. Bila ditemukaan dugaan pelanggaran kampanye sebelum waktunya dapat melapor ke Bawaslu.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu gencar melakukan inventarisasi APS yang diduga melanggar. APS tersebut didominasi oleh alat peraga yang mengandung unsur kampanye padahal belum memasuki tahapan kampanye, kemudian ada juga APS yang dipasang di pohon sehingga mengganggu ketertiban.

Sementara KPU Kota Cirebon menggelar rapat pleno penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang berisi nama-nama calon legislatif (caleg), Jumat (3/11/2023).  DCT merupakan tahapan terakhir dari masa untuk pencalonan anggota dewan, yakni tanggal 3 November 2023.

Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko mengatakan, langkah selanjutnya pada tanggal 4 November ini harus dipublikasikan dan dimuat di media massa.

“Kami akan mengikuti tahapan ini dengan baik. Kami akan mengumumkan hasil pleno tadi, termasuk total jumlah caleg yang masuk DCT, yaitu sebanyak 495 orang,” ungkap Mardeko.

Mardeko menyebutkan, dari DCS ke DCT terdapat beberapa perubahan dalam daftar penyusunan caleg. Namun, jumlahnya tidak berubah, masih sama seperti DCS. Ada yang pindah dari PKB ke PAN, ada juga dua orang yang mengundurkan diri tapi sudah diganti karena mundurnya setelah DCS. “Perubahan itu mungkin sudah tahu karena sudah dipublikasikan,” sebutnya.

Usai penetapan DCT, Mardeko menjelaskan, sesuai ketentuan 25 hari setelah penetapan DCT adalah masa kampanye. “KPU akan mempersiapkan itu. Mungkin ada masa jeda dari tanggal 4 sampai 27,” jelasnya.

Kemudian, hasil dari DCT ini pada 7 November 2023 akan diserahkan ke KPU RI terkait Dami Surat Suara. “Tanggal 10 November sudah naik cetak untuk surat suara. Masa kampanye 75 hari ke depan sejak 28 November,” ujar Mardeko.

Terkait logistik, menurutnya Jumat sore kemarin akan turun. Akan tetapi, hanya berupa segel. “Ada sekitar 98.000 sekian yang nantinya akan disimpan di gudang logistik. Kalau terkait kotak suara belum dapat informasi, keamanan di gudang sudah ada,” jelas Mardeko.(Fanny/Jaka)

Related Articles

Back to top button