Pendidikan

Berkat Sinergi Kadisdikbud dan Kepala BPKAD Kuningan, 3 Bulan Dana TPG Cair Rp 57 Miliar

KUNINGAN- Ribuan guru baik yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun non PNS di lingkungan Pemkab Kuningan sumeringah, karena dana sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG) triwulan ketiga (Juli-Agustus dan September) telah cair sebesar Rp 57 miliar.

Kabar pencairan setelah melalui proses, yakni 20 Oktober 2023 dana TPG tersebut masuk ke kas daerah dari Pemerintah Pusat, lalu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), H Asep Taufik Rohman langsung menghubungi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Uu Kusmana.

Maksudnya agar secepatnya mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) agar uangnya dapat segera diserahkan kepada setiap guru. Apalagi segala persyaratan adminsitrasi sudah dilengkapi para guru.

Selanjutnya, pada Selasa, 24 Oktober, kepala BPKAD menyerahkan empat dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada kepala Disdikbud di ruang kerjanya. Penyerahan dokumen tersebut disaksikan sejumlah pejabat dan staf setempat.

Di antaranya, Kepala Bidang GTK Disdikbud, H Pipin Mansur Aripin yang juga ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Kasubag Keuangan, Deden Rendra Nurrohim Rukmana, Kepala Seksi Pembinaan & Ketenagaan Pendidikan Anak Usia Dini (PTK PAUD), Pendidikan Kemasyarakatan (Dikmas) dan Kebudayaan, Tedy Swasdiana, Subkor Cagar Budaya dan Permuseuman, Rusim Puadi, Subkor Program, Eri Museri serta pegawai lainnya.

“Alhamdulillah, telah dilakukan pencairan triwulan ketiga dan uangnya masuk ke rekening guru penerima TPG,” ujar Kepala Disdikbudsetempat, Uu Kusmana yang diwakili Kepala Bidang GTK, H Pipin Masur Aripin, Rabu (25/10/2023).

Menurutnya, setelah beberapa jam paska SP2D diserahkan kepala BPKAD, Disdikbud langsung meneruskannya ke bank jabar banten (bjb) Cabang Kuningan untuk diproses. Kemudiam sekira pukul 15.00 WIB, uang sudah bisa ditransferkan ke rekening guru untuk tiga bulan TPG.

“Mereka yang mendapatkan dana TPG dengan sistem perol sebanyak 4.522 guru terdiri dari guru PNS, PPPK dan non PNS,  namun nilainya berbeda-beda. Tenaga pendidik berstatus PNS disesuaikan dengan golongan dari mulai 3a hingga golongan 4. Ditambah pertimbangan masa kerjanya, karena ada yang sudah 10 tahun-15 tahun,” ungkap dia.

Sedangkan PPPK dan swasta, masing-masing mendapatkan dana TPG Rp 1,5 juta, kecuali bagi yang sudah infasing atau penyesuaian akan setara dengan PNS golongan 3a.

“Dalam pelaksanaan pencairan dana TPG tidak terjadi masalah apa pun, karena hal itu tidak lepas dari kekompakan Pak Kepala Disdikbud dengan Pak Kepala BPKAD,” tuturnya.

Kepala BPKAD Kabupaten Kuningan, H Asep Taufik Rohman menegaskan, mereka yang mendapatkan dana TPG tersebut karena persyaratan adminsitrasinya telah lengkap sesuai ketentuan. Ketika uangnya telah ditransfer dari pusat, dirinya tidak mau kalau uang tersebut lama di kas daerah, sehingga langsung menghubungi kepala Disdikbud supaya cepat didistribusikan ke setiap guru yang berhak menerimanya.(Irwandi)

 

Related Articles

Back to top button