Sudiono Dipredikasi Bakal Duduki PAW Komisioner KPU
CIREBON-Sudiono diprediksi bakal menduduki jabatan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota KPU Kabupaten Cirebon yang saat ini ada kekosongan. Bahkan proses verivikasi administrasi berkas milik Sudiono pun tengah berjalan.
Seperti diketahui, ada kekosongan satu komisioner KPU Kabupaten Cirebon. Karena, Abdullah Sapi’i sekarang naik menjadi Komisioner KPU Jawa Barat. Atas kekosongan tersebut, KPU RI sudah menginstruksikan KPU Provinsi Jawa Barat untuk melakukan verifikasi administrasi.
Verifikasi administrasi sendiri dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU RI tentang pengangkatan anggota KPU Kabupaten Cirebon yakni dengan nomor urut 6. Berdasarkan SK tersebut nomor urut 6 adalah Sudiono.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Permas dan SDM) KPU Kabupaten Cirebon, Husnul Khotimah pun mengakui kalau pihaknya telah menerima surat dari KPU RI soal verifikasi administrasi tersebut. Dan berdasarkan aturan yang ada verifikasi administrasi dilakukan kepada Sudiono.
“Surat dari KPU RI sudah kami terima melalui KPU Provinsi Jawa Barat. Dan sejauh ini prose verifikasi administrasi sendiri juga sudah dilakukan oleh tim,” ujar Khusnul, Kamis (19/10/2023).
Ia pun tidak menampik kalau sudah dilakukan verifikasi administrasi terhadap Sudiono. Proses verifikasi administrasi sendiri sudah dilakukan oleh KPU Provinsi Jawa Barat sebagai kepanjangan tangan dari KPU RI.
“Verifikasi administrasi ini dilakukan untuk memenuhi persyaratan. Salah satunya adalah masih layak atau tidak seperti masuk tidaknya yang bersangkutan di Sistem Informasi Partai (Sipol),” katanya.
Dikatakan Husnul, untuk proses PAW di lingkungan KPU dilakukan berdasarkan SK pengangkatan atau SK 10 besar dari hasil seleksi pada tahun 2019 silam. Kalau nomor selanjutnya atau nomor 6 dianggap tidak memenuhi syarat maka dilakukan verifikasi kepada nomor selanjutnya nomor 7 dan seterusnya.
“Saat ini hasil dari verifikasi administrasi juga sudah diserahkan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa. Dan sejauh ini Sudiono sendiri masih dianggap layak,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan Husnul, setelah proses verifikasi administrasi, tahapan selanjutnya adalah uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang akan dilaksanakan oleh KPU RI.
“Setelah fit and proper test nantinya KPU akan melakukan pleno dan setelah diputuskan di rapat pleno KPU RI baru mengeluarkan SK pengangkatan dan juga pelantikan,” katanya.(Mail)