Gelar Pelatihan dan Ujian Sertifikasi, Pengadaan Barjas Harus Dilakukan Prosedural
INDRAMAYU-Proses pengadaan barang/jasa (barjas) harus dilakukan secara prosedural dan terhindar dari pemberian pihak lain. Untuk itu, para pejabat pengadaan barang/jasa jangan merasa takut agar pembangunan terus berjalan.
Hal itu disampaikan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Hendrar Prihadi ketika membuka Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level 1 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu di salah satu aula hotel di Indramayu, Senin (16/10/2023).
Ia mengungkapkan, prinsip utama yang harus dilaksanakan oleh pejabat pengadaan barang/jasa pemerintah adalah melakukan semua tahapan sesuai dengan prosedur dan menghindari pemberian dari pihak lain.
“Jika itu sudah dilakukan dan merasa benar, maka jangan takut untuk melangkah. Kalau hanya kesalahan administratif maka bisa dibetulkan dan dimaafkan, karena kita punya APIP yang ada di Inspektorat,” tuturnya.
Saat ini, lanjut Hendrar, sesuai arahan Presiden RI yang menjadi fokus dalam pengadaan barang/jasa pemerintah yakni meningkatkan penggunaan produk dalam negeri (PDN), meningkatkan porsi usaha mikro kecil dan koperasi, memastikan transparansi pengadaan barang/jasa, mengupayakan efisensi belanja pemerintah dan mempercepat penyerapan anggaran pemerintah.
Sementara itu, Bupati Indramayu Nina Agustina mengatakan, saat ini dibutuhkan ASN yang memiliki sertifikat keahlian sebagai bukti atas kompetensi profesi bagi pejabat pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Pada 2022 pegawai yang telah memiliki sertifikat barang dan jasa di lingkungan Pemkab Indramayu berjumlah 125 orang,’” ucapnya.
Ia menyebutkan, terkait pengadaan barang dan jasa pada 2023 di lingkungan Pemkab Indramayu, dilakukan melalui 3 metode. Selain tender/seleksi, dari rencana anggaran sebesar Rp 360.991.064.650 sudah terealisasi sebesar Rp 352.174.972.650. Kemudian pengadaan langsung dengan rencana anggaran Rp 105.919.102.956 dan sudah terealisasi sebesar Rp 101.334.127.343. Ditambah melalui e-purchasing dengan rencana anggaran Rp 211.611.618.756 yang sudah teralisasi sebesar Rp 208.966.473.522.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara mengemukakan, pelatihan tersebut dilaksanakan selama 13 hari dengan metode 10 hari luring dan 3 hari daring, yang diikuti 40 peserta dari berbagai SKPD di lingkungan Pemkab Indramayu.
Ia berharap, dengan mengikuti pelatihan ini para ASN di Kabupaten Indramayu memiliki kompetensi dalam proses pengadan barang dan jasa pemerintah. Sehingga akan bermuara pada kelancaran pelaksanaan berbagai program pembangunan.
“Karena dengan memiliki kompetensi ini, mereka sudah paham tupoksi, asas dan aturan. Sehingga proses pengadaan barang dan jasa bisa berjalan dengan baik,” katanya.(Ratno)