Aliansi Masyarakat dan Buruh Tuntut PT PJN Cirebon Ditutup
CIREBON- Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Buruh Untuk Keadilan (AMBRUK) menggelar aksi demonstrasi untuk menuntut PT Panjunan (PJN) yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Kota Cirebon ditutup.
Tuntutan ini buntut dari tindakan PT PJN yang sampai saat ini masih menahan ijazah dan BPKB motor mantan karyawan yang sudah diberhentikan secara sepihak.
Juru bicara AMBRUK, Reno Sukriano menjelaskan, aksi demonstrasi ini dilakukan di tiga tempat. Yang pertama di PT PJN, kemudian berlanjut ke DPMPTSP dan Disnaker Kota Cirebon.
“Ada lima tuntutan yang kita suarakan di sini. Di antaranya adalah kami mendesak agar Pemerintah Kota Cirebon mencabut izin operasional atau menutup PT PJN,” ujar Reno.
Selain itu, lanjut Reno, pihaknya juga mendesak kepada pihak berwajib agar menangkap dan menyelidiki terhadap pelaku penggelapan ijazah dan dokumen para mantan karyawan di perusahaan tersebut.
“AMBRUK mendesak penegakan hukum dan penyelidikan menyeluruh terhadap pelaku penggelapan ijazah dan surat-surat milik buruh yang menjadi korban. Kami juga meminta kepada Pemerintah, dalam hal ini DPMPTSP dan Disnaker Kota Cirebon untuk mengkaji ulang perizinan PT PJN,” tambahnya.
Bukan hanya itu, pihaknya juga meminta agar aparat kepolisian melakukan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam operasional PT Panjunan.
“AMBRUK juga menuntut penegakan hukum terhadap semua pihak yang terlibat dalam operasional PT PJN di Kota Cirebon yang telah menimbulkan dampak negatif pada hak-hak pekerja,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Direktur Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum Brigade Bintang Timur (LBH Bibit) selaku kuasa hukum dari para buruh, Qorib Magelung Sakti mengatakan, pihaknya telah melaporkan kejadian ini kepada pihak yang terkait.
“Kami sudah melaporkan kepada pihak berwenang di tingkat nasional, seperti Kapolri, Menteri Tenaga Kerja, DPR RI, dan Presiden. Tujuannya agar masalah buruh yang melibatkan PT PJN mendapatkan penyelesaian yang adil dan transparan,” desaknya.
Qorib juga menekankan tentang pentingnya perlindungan hak-hak pekerja. Dirinya berharap agar tuntutan mereka segera mendapat tanggapan dari pihak yang berwenang.
“Pihak Disnaker juga telah menerima perwakilan dari AMBRUK untuk berdiskusi mengenai kebutuhan kami. Tujuannya adalah, kami berupaya mencari solusi, namun belum menemukan titik penyelesaian yang baik,” tuturnya.
Dirinya menyebutkan, ada sekitar 40 karyawan yang masih belum menerima hak mereka, terutama gaji dan ijazah yang dipegang perusahaan.
“AMBRUK Cirebon Raya tetap berkomitmen dalam upaya menjalani aksi protes untuk memastikan hak-hak pekerja dilindungi dan masalah PT Panjunan segera mendapat penyelesaian. Kita akan terus mengikuti perkembangan situasi ini,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, PT PJN dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penggelapan dan pelanggaran hukum ketenagakerjaan.
Kuasa hukum mantan karyawan PT PJN, Qorib Magelung Sakti dari LKBH Bibit menuturkan, ada beberapa hal pelanggaran yang dilakukan PT PJN yang merugikan kliennya sehingga patut diduga ada tindakan melawan hukum.
“Adanya penahanan dokumen pribadi seperti ijazah asli, transkrip nilai asli dan BPKB motor dan gaji terakhir yang belum diterima. Ini sudah masuk tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHPidana,” ujar Qorib.(Fanny)