Pemilu

Lima Calon PAW Anggota KPU Kabupaten Cirebon Dinilai ‘Tidak Layak’

CIREBON- Pergantian antar waktu (PAW) salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, Abdullah Sapi’i bakal dilakukan secepatnya. Ada lima calon yang berkompetisi menduduki posisi tersebut.

Seperti diketahui, jabatan Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Cirebon mengalami kekosongan. Pasalnya, satu dari lima komisioner KPU Kabupaten Cirebon naik kelas. Dia adalah Abdullah Sapi’i yang kini menjadi Kordiv SDM dan Litbang KPU Jawa Barat (Jabar).

Ke lima nama yang menjadi bakal calon PAW Abdullah Sapi’i yakni Sudiono, Abdul Kholik, Watiah, Avip Rivai dan Husni. Keputusannya ada di tangan KPU RI.

“PAW komisioner KPU pengganti Abdullah Sapi’i mungkin akan dilakukan secepatnya. Sebab, tahapan pemilu harus tetap berjalan,” kata Komisioner KPU Kabupaten Cirebon, Husnul Khotimah, Senin (25/9/2023).

Menurutnya, masih ada sisa waktu 6 bulan. Karena AMJ komisioner Kabupaten Cirebon berakhir di 18 Maret 2023. “Ada lima orang bakal calon komisioner KPU yang berpeluang melalui proses PAW,” ujarnya.

Husnul yang menjabat Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Permas dan SDM) KPU Kabupaten Cirebon ini melanjutkan, ada pun yang memroses langsung KPU RI melalui KPU provinsi. Siapakah di antara mereka yang layak nantinya.

“Ini harus diklarifikasi dulu oleh KPU RI apakah masih memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu atau tidak,” ungkap Husnul.

Ia menjelaskan, jika dilihat dari kacamata pribadi hampir semuanya tidak memenuhi syarat. Alasannya, untuk Sudiono dikabarkan menjadi TA anggota DPR RI, kemudian Abdul Kholik baru dilantik menjadi Komisioner Bawaslu Kabupaten Cirebon, Avip Rifa’i maju sebagai bacaleg dan Husni sebagai LO salah satu partai politik. Sementara Watiah menjadi anggota PPK Kecamatan Sumber.

“Harusnya sih berdasarkan nomor urut ya. Tapi, saya lupa urutannya karena sudah lama sekali ya. Hanya, gambarannya itu,” ungkap Husnul.

Seingat dia, untuk nama Sudiono ada di nomor 6. Meski demikian, pihaknya tidak punya kewenangan untuk siapa yang layak mengisi devisi Pengawasan dan Hukum KPU. Karena yang menentukan itu KPU RI melalui administrasi dari KPU Provinsi Jabar.

Husnul menyampaikan, kekosongan satu divisi tidak menjadi soal di internal KPU dalam mengambil keputusan-keputusan hukum. Sebab, masih memenuhi quorum. Kalaupun sampai AMJ komisioner KPU Kabupaten Cirebon berakhir  tidak ada PAW itu juga tidak masalah. Seperti yang pernah terjadi di Cianjur.

“Di Cianjur itu karena calon penggantinya sudah ada yang menjadi bacaleg, termasuk menjadi anggota parpol,” katanya.(Ismail)

Related Articles

Back to top button