Korupsi Dana Bansos, Kadinsos Kabupaten Cirebon Dimintai Keterangan KPK
CIREBON- Kasus korupsi bantuan sosial (bansos) tahun 2020 di Kabupaten Cirebon yang tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan kerugian negara hingga Rp 127,5 miliar menemui babak baru.
Tersiar kabar, ada anggaran yang mengalir ke oknum pendamping PKH termasuk di Kabupaten Cirebon. Bahkan, sejumlah instansi terkait, telah dipanggil KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus bansos beras penanganan dampak pandemi Covid-19 tahun 2020 lalu.
Salah satu yang dimintai keterangan adalah Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cirebon, Indra Fitriani. Ia mengaku, telah dimintai keterangan oleh KPK pada Senin (18/9/2023) lalu di Bandung. Fitriani, menjawab semua pertanyaan KPK mengenai proses penyaluran bansos beras di Kabupaten Cirebon.
“Kami sifatnya akan pemberitahuan. Sedangkan penyaluran yang lebih memahami pendamping PKH. Datanya juga dari Kemensos langsung,” ujar Fitriani kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).
Fitriani juga menyampaikan, ketika kasusu terjadi pihaknya belum menjabat sebagai Kadinsos saat penyaluran bansos beras. Sehingga tidak mengetahui pasti prosesnya penyaluran bansos. Hanya ia menyampaikan bahwa pendamping PKH lebih memahami proses penyaluran bansos. “Kami sampaikan apa adanya dan memang bukan zaman saya menjabat,” katanya.
Paska dipanggil KPK, Fitriani langsung meminta pendamping PKH untuk tidak mencari keuntungan dari program Pemerintah ini. Apalagi, sampai terlibat dalam kasus bansos yang telah ditangani lembaga anti rasuah.
“Saya minta jangan ada pengumpulan kartu KPM yang dilakukan pendamping PKH. Biar KPM yang mengambil langsung,” ujarnya.
Seperti diketahui, saat Kemensos meluncurkan program bansos beras pada 2020, PT BGR ditunjuk menjadi distributor dengan nilai kontrak lebih dari Rp 326 miliar.
Setelah ditunjuk itu, PT BGR kemudian menunjuk perusahaan lainnya untuk menjadi konsultan penyaluran beras itu. PT BGR kemudian menggelontorkan duit Rp 151 miliar untuk membayar perusahaan konsultan itu.
Padahal, diduga perusahaan konsultan tersebut tidak pernah melaksanakan tugasnya.
Atas perbuatannya, KPK menahan Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021 Budi Susanto dan Vice President Operasional PT BGR Persero periode 2018-2021 April Churniawan.(Iwan/Rilis)