Masa Tanam, Petani di Kabupaten Cirebon Kerap Tidak Dapat Subsidi Pupuk, Ini Masalahnya
CIREBON- Penyaluran pupuk subsidi kepada para petani di Kabupaten Cirebon kerap menimbulkan gejolak. Pasalnya, tidak sedikit para petani yang sudah memiliki Kartu Tani justru tidak mendapatkan pupuk subsidi di saat masa tanam tiba.
Namun, di beberapa wilayah, kondisi tersebut dapat teratasi di tingkat gabungan kelompok tani (Gapoktan) setelah ada kesepakatan antara petani dan distributor pupuk subsidi.
Rupanya, hal itu ditengarai terjadi akibat ketidaktahuan para petani tentang masa berlaku kartu tani. Di mana, para petani harus melakukan daftar ulang Kartu Tani setiap tahunnya.
Subkor Pupuk dan Pestisida pada Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Cirebon, Darwadi, mengatakan, setiap tahun Kartu Tani harus diperbaharui dengan cara melakukan daftar ulang. Menurut Darwadi, waktu untuk melakukan daftar ulang Kartu Tani ialah dari Bulan Oktober sampai Desember pada setiap tahunnya.
“Ibaratnya harus daftar ulang, waktu untuk daftar ulang Kartu Tani ini setiap Oktober sampai Desember setiap tahunnya,” ujar Darwadi.
Kendati demikian, lanjut Darwadi, bagi petani yang belum memiliki Kartu Tani dan ingin mendapatkan pupuk subsidi, maka untuk sementara bisa menggunakan KTP. Kemudian, diusulkan melalui Gapoktan untuk dijadikan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) Gapoktan.
Hal itu, mengingat besaran kuota pupuk subsidi di setiap Gapoktan akan ditentukan oleh RDKK tersebut. “Kebutuhan Urea dan NPK itu berdasarkan RDKK setiap Gapoktan,” kata Darwadi.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan yang ada, para petani bisa mendapatkan pupuk subsidi jenis Urea 250 sampai 275 kilogram per hektare. “Untuk Urea 250 sampai 275 kilogram per hektare, NPK juga sama,” kata Darwadi.
Secara umum, pupuk subsidi tahun ini sudah terserap 25233 ton atau 87,55 persen dari total kuota Urea 28281,05 ton dan NPK 16175,946 ton dalam satu tahun. “Per Agustus kemarin Urea sudah terserap 25233 ton atau 87,55 persen dan NPK 96,20 persen,” katanya.
Sedangkan sisa kuota tersebut, akan disalurkan sampai akhir tahun, yakni sampai bulan Desember 2023. Sisa pupuk subsidi tersebut akan disalurkan kepada para petani di wilayah yang masa tanamnya bisa tiga kali dalam setahun. Seperti di wilayah Sumber, Dukupuntang dan wialayah timur Kabupaten Cirebon di antaranya Pabedilan.(Iwan)