Nasional

Nashrudin Azis Diberhentikan dari Wali Kota Cirebon, Eti Herawati Jadi Plt

CIREBON- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengirimkan surat  pemberhentian Wali Kota Cirebon, H Nashrudin Azis. Azis sendiri telah mengajukan mundur dari jabatannya sebagai wali kota pada Juli lalu karena dirinya telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI.

Sekretaris Daerah Kota Cirebon, H Agus Mulyadi mengatakan, surat dari Kemendagri tersebut telah diterima pada Jumat pekan lalu. “Jumat lalu surat baru diterima dari provinsi, surat ini telah dikirim oleh provinsi ke wali kota, ke KPU dan DPRD Kota Cirebon,” ujar Agus.

Menurutnya, surat dari Kemendagri tersebut berdasarkan surat yang dikirimkan oleh DPRD yang kemudian dikirimkan ke Gubernur Jawa Barat, dan terakhir dikirimkan ke Kemendagri terkait pengunduran diri Wali Kota Cirebon dari jabatannya pada Juli lalu.

“Isi surat dari Kemendagri yang telah diterima ini adalah memberhentikan Wali Kota H Nashrudin Azis dan mengangkat Hj. Eti Herawati sebagai pejabat pelaksana tugas atau Plt wali kota,” ujar Agus.

Sebagai Plt wali kota, menurutnya, kemungkinan Eti Herawati akan menjabat hingga akhir masa jabatan (AMJ) pada 12 Desember mendatang.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi mengatakan,  pihaknya telah menerima surat dari Kemendagri tersebut pada 12 September kemarin. “Lampiran surat tersebut adalah pengesahan pemberhentian Wali Kota Cirebon, yang menjadi jawaban dari pengajuan yang dilayangkan beberapa bulan lalu,” ujarnya.

Menyikapi surat tersebut, lanjut Didi, pihaknya sebagai penyelenggara pemilu akan merujuk pada PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, juga PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kota dan Kabupaten.

Menurut ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2023, diatur pada Pasal 14, bahwa SK pemberhentian dari Kemendagri menjadi syarat yang harus dipenuhi oleh bakal calon anggota legislatif, dan harus dipenuhi paling lambat batas akhir masa pencermatan DCT.

Menurut tahapan, batas akhir pencermatan rancangan DCT itu adalah tanggal 3 Oktober 2023. “Biasanya di waktu menjelang akhir, tapi ini Kemendagri sudah menerbitkan SK pemberhentian,” lanjut Didi.

Mengenai isi dan diktum yang diputuskan dalam SK tersebut, dijelaskan Didi, ada dua hal penting, yakni, pertama, SK tersebut memberhentikan Wali Kota Cirebon yang sudah mengajukan pemberhentian melalui DPRD.

Kedua, SK tersebut juga menunjuk pelaksana tugas wali kota setelah diberhentikan, di mana wakil wali kota diperintahkan untuk menjalankan tugas dan kewenangan wali kota yang berhenti, sampai akhir masa jabatan. “Surat berisi dua hal, memberhentikan dan penunjukan pelaksana tugas,” jelas Didi.

Namun yang perlu diperhatikan, menurut Didi, poin penting dalam surat tersebut juga dijelaskan, bahwa SK pengesahan pemberhentian Wali Kota Cirebon berlaku sejak tanggal penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU.

Berdasarkan tahapan, tahap penetapan DCT ini ada pada rentang waktu tanggal 3 Oktober sampai 3 November 2023. “Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal penetapan DCT Pemilu 2024. Karena Pak Wali maju di DPR RI, maka penetapan DCT oleh KPU RI,” kata Didi.

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Cirebon H Nashrudin Azis mengajukan  surat pengunduran diri yang diajukan oleh kepada DPRD Kota Cirebon  tertanggal 9 Mei 2023. Setelah surat tersebut masuk, DPRD Kota Cirebon mengumumkan pengunduran diri wali kota tersebut melalui rapat paripurna yang digelar pada Senin (31/7/2023).

Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitria Pamungkaswati, membacakan pengumuman diri wali kota tersebut.

“Sehubungan wali kota mencalonkan diri menjadi bacaleg dari Dapil Jabar VIII dan surat tertanggal 9 Mei 2023 sudah masuk, maka hari ini diumumkan pengunduran diri Wali Kota Cirebon H Nashrudin Azis,” ujar Fitria yang juga merupakan Ketua DPC PDIP Kota Cirebon tersebut.

Fitria menambahkan, setelah pengumuman ini, hak dan wewenang Azis sebagai wali kota masih melekat sampai dengan pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) dilakukan. “Kami juga doakan semoga beliau terpilih menjadi anggota DPR RI mewakili Kota Cirebon sehingga kita punya wakil di pusat,” tuturnya.

Azis sendiri berencana maju di Pileg DPR RI melalui PDIP. Ia loncat partai dari partai sebelumnya, Partai Demokrat, pada Januari 2023 lalu.  “Sehubungan dengan adanya persyaratan yang harus diajukan dalam pencalegan, maka saya harus mengundurkan diri dari jabatan wali kota,” ujar Azis.

Menurutnya, pengunduran diri tersebut berlaku efektif ketika dirinya sudah masuk dalam tahapan penetapan DCT. Komisi Pemilihan Umum sendiri merencanakan jadwal penetapan DCT akan dilakukan pada 4 November 2023. Artinya, Azis resmi mundur setelah tanggal 4 November 2023.(Fanny)

 

Related Articles

Back to top button