Jalan Santai Dekat Rel, Pria Paruh Baya Tewas Disambar Kereta Api
CIREBON – Seorang lelaki tewas tertabrak kereta api barang relasi Pasar Turi Surabaya – Kampungbandan, Senin (11/9/2023), sekitar pukul 15.26 WIB, di Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Sebelum tewas tertabrak, lelaki yang diketahui bernama M Subhan (46 tahun) tersebut sedang berjalan kaki di dekat jalur kereta api. Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi mengatakan, masinis kereta api barang tersebut sudah membunyikan klakson, tetapi temperan tidak bisa dihindari.
Korban yang diketahui merupakan warga Winong Wetan, Desa Dukuhrejosari Kecamatan Ambal, Kebumen ini, tewas di tempat. Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSD Gunungjati.
Ayep Hanapi mengingatkan warga agar tidak berada di area jalur kereta api. Selain melanggar peraturan, berkegiatan di area jalur kereta dapat membahayakan diri, juga perjalanan kereta api.
Dia menambahkan, sebagaimana Pasal 181 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api.
“Selain itu, dilarang menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api,” ujarnya.
Masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi.
“Ada ancaman pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta,” tutup Ayep.(Iskandar)