Ayumajakuning

Rokok Tanpa Cukai Beredar di Indramayu, Polisi Bekuk Tiga Pelaku dan Sita Ribuan Bungkus

 

 

INDRAMAYU-Tiga orang pengedar rokok tanpa cukai berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Indramayu. Dari tangan tersangka disita ribuan bungkus rokok berbagai merek.

Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasatreskrim AKP Muhammad Hafid Firmansyah Rabu (30/8/2023) menyampaikan, pengungkapan tersebut berawal dari jajarannya yang datang ke lokasi usai menerima laporan dari warga pada Selasa (29/8/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.Kemudian para pelaku yang terdiri dari  AH (36 tahun), SN (33 tahun) dan SWN (33 tahun) warga Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu diamankan di Desa Cipancuh, Kecamatan Haurgeulis.

Ia menyebutkan, dari lokasi diamankan ribuan bungkus rokok tanpa cukai. Terdiri dari merk Flash Bold Biru sebanyak 762 bungkus, Flash Bold Putih 100 bungkus, Gudang Ganam 100 bungkus, Lexi 390 bungkus, Arete 400 bungkus, Louis Putih 100 bungkus, OK Bold 566 bungkus, Lois Bold Filter 878 bungkus dan Surya Galaxy 852 bungkus. Ditambah merek Exis 54 bungkus, Lois Bold Kretek 155 bungkus, Louis Red 750 bungkus, J1 Class 165 bungkus, Dia Bold 20 bungkus, Luxio Premium 10 bungkus, serta Fajar Bold 20 bungkus, C Classic 190 bungkus, HS Clove Ungu 48 bungkus dan HS Clove Putih 20 bungkus.

“Total jumlah rokok tanpa cukai yang berhasil diungkap mencapai 5.580 bungkus, dengan nilai jual per bungkus sebesar Rp 10.000. Sehingga total nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp 55.800.000, ” tuturnya.

Menurutnya, peran dari masing-masing pelaku berbeda. AH diduga menjadi pemasok dengan membeli rokok tanpa cukai seharga Rp 65.000, per slop dan menjualnya kembali dengan harga Rp 80.000, per slop serta Rp 10.000, per bungkus. Pelaku juga menjualnya kepada pelaku SN dengan harga Rp 74.000 per slop. Kemudian SN memasarkan rokok dengan harga jual yang lebih tinggi. Sedangkan SWN melakukan pembelian dan penjualan rokok tanpa cukai dengan harga beli Rp 74.000 per slop dan harga jual Rp.80.000 per slop.

“Modus operandi para pelaku melibatkan pemesanan rokok melalui aplikasi e-Commerce (Shopee) dan Marketplace Facebook. Uang dikirimkan sebagai pembayaran kepada penjual, barang dikirim melalui ekspedisi J&T Kargo, ID Express, dan Kantor Pos Indonesia.
Kemudian, rokok dijual ke berbagai toko di wilayah Kecamatan Haurgeulis,”katanya.

Hafid mengemukakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 54 jo 29 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun serta pidana denda minimal 2 kali nilai cukai dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Untuk proses lebih lanjut akan dialihkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon,” ujarnya.(Udi)

 

 

 

Related Articles

Back to top button