Sembilan Lokasi TPS Ilegal Bakal Ditutup DLH
CIREBON- Masih adanya tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Kabupaten Cirebon membuat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat bakal melakukan tindakan. Dalam waktu dekat akan menindak sembilan TPS ilegal.
Tampaknya penanganan sampah di Kabupaten Cirebon belum maksimal. Sebab faktanya masih ditemukan sejumlah TPS ilegal di Kabupaten Cirebon. Berdasarkan data dari DLH Kabupaten Cirebon tercatat, sedikitnya ada sembilan TPS ilegal.
TPS liar tersebut masing-masing jalur Pantura-Kedawung, jalur Panguragan-Arjawinangun, Panguragan-Desa Kreyo Kecamatan Klangenan Kreo, jalur Playangan Ciledug. Kemudian, di exit Tol Ciledug, Kanci Sindanglaut, Pasar Lemahabang dan di jalur Pabedilan Ciledug.
“Sampah di TPS ilegal itu sudah sering dilakukan pengurasan. Hanya kesadaran masyarakatnya belum terbangun. Aktivitas pembuangan sampah kembali terjadi,” kata Kabid Kebersihan dan Pertamanan DLH Kabupaten Cirebon, Agus Muklis, Senin (28/8/2023).
Ia berharap, mudah-mudahan dengan akan segera dioperasikannya TPAS Kubangdeleg, sehingga persoalan sampah bisa teratasi, termasuk sampah di TPS ilegal. Targetnya 2023 Kabupaten Cirebon bebas sampah liar. Oleh sebab itu, pihaknya akan menutup TPS ilegal.
Ia mengungkapkan, pengelolaan sampah sendiri sebetulnya sudah berjalan dengan metode Tempat Pengelolaan Sampah Reuse Reduce Recycle (TPS3R). Dan yang sudah berjalan pengelolaannya di Desa Ciawigajah, Kecamatan Beber. Bahkan, sudah mempekerjakan 30 orang.
“TPS3R ini juga berikutnya akan dibangun di Kelurahan Kaliwadas, Kecamatan Sumber. Berdiri di tanah milik pemerintah daerah. Setidaknya TPS3R mampu mengurangi sampah yang akan masuk ke TPAS,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, keberadaan TPS3R menjadi sangat bermanfaat. Sebab, dapat mengurangi volume sampah di TPA, karena sebelumnya terjadinya pengolahan dan penurunan kuantitas.
“Selain mengatasi jumlah sampah yang banyak, TPS3R juga mampu meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar. Dengan mengolah sampah organik, TPS3R mampu mengubah sampah menjadi pupuk kompos yang bernilai ekonomis,” ujar Agus.
Teknisnya, pengelolaan 3R ini mulai dari menjemput sampah dari tiap-tiap rumah, pemilah sampah, juga pengelolaan sampah organik yang akan dijadikan kompos.
“TPS3R ini memberikan sarana kepada masyarakat di kawasan permukiman padat yang ingin melaksanakan pengelolaan sampah berbasis masyarakat yang sesuai dengan pilihan dan kondisi lingkungan sekitar mereka,” katanya.
Manfaat lain TPS3R, lanjut Agus, bisa melakukan pengomposan sendiri. Menyediakan pupuk organik yang murah dan berkualitas untuk petani. Mendongkrak perekonomian daerah dan masyarakat setempat, serta membentuk legalitas struktur organisasi yang terpercaya dan mandiri.
“Selain itu juga mampu meningkatkan nilai tambah ekonomis berupa pengembangan usaha tanaman hias dan herbal, bahan bakar biogas, dan penjualan sampah layak jual,” tambah Agus.(Ismail)