CirebonRaya

722 Warga Binaan Dapat Remisi HUT RI, Empat  Orang Langsung Bebas

CIREBON – Tepat di HUT RI Ke-78 tahun, sebanyak 722 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cirebon mendapat remisi, empat orang di antaranya langsung bebas.

Pemberian remisi umum ini, juga diumumkan usai upacara pengibaran bendera peringatan detik-detik proklamasi di lapangan Bima Madya Kompleks Stadion Bima Kota Cirebon, Kamis (17/8/2023).

Kalapas 1 Cirebon, Kadiyono mengatakan, di HUT RI ke-78 ini, Lapas Kelas 1 Cirebon yang mendapatkan remisi ada 722 orang. “Jadi yang 715 itu remisi umum 1, dan yang 7 orang adalah remisi umum 2 langsung bebas. Tapi dari 7 yang bisa langsung pulang ada 4 orang, yang 3 masih menjalani pidana denda. Dari 722 yang paling banyak adalah kasus narkoba,” katanya.

Yang keempat ini, Kadiyono menjelaskan, kasusnya bervariasi seperti kasus pencurian, 363, 310, dan 365. “Karena mereka berkelakuan baik, mudah-mudahan modal berkelakuan baik ini bisa menjadi modal mereka kembali ke tengah-tengah masyarakat tidak mengulangi tindak pidana lagi. Berharap juga bisa berbakti kepada bangsa dan negara,” harapnya.

Sementara itu salah satu warga binaan yang menerima remisi bebas, Yana (50) yang terkena kasus Lakalantas merasa bersyukur karena vonis 12 tahun, dikurangi remisi jadi 8 tahun. “Alhamdulillah nanti bisa berkumpul kembali dengan keluarga, saya orang Bandung. Saya akan kembali meneruskan usaha yang dahulu yaitu usaha rongsok,” kata Yana.

Diketahui, dasar hukum pemberian remisi yaitu Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah RI Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2006 tentang Syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga Binaan.

Syarat-syarat narapidana yang berhak untuk memperoleh Remisi, di antaranya berkelakuan baik dalam kurun waktu Remisi Berjalan, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dihitung sejak tanggal penahanan.(Jaka)

Related Articles

Back to top button