CirebonRaya

Waspada Pencurian Motor, Pelaku Pura-pura Pengemudi Ojol

CIREBON- Polres Cirebon Kota berhasil membekuk dua pelaku pencurian motor, NS dan S. Keduanya ditangkap saat akan melakukan tindak kejahatannya di Kecamatan Kesambi pada Juli 2023 lalu.

NS dan S terpaksa dilumpuhkan dengan cara ditembak kakinya karena berupaya kabur saat diminta untuk menunjukkan lokasi TKP lainnya. Saat tangan sudah diborgol, mereka mencoba melarikan diri, petugas kemudian mengejar dan memberikan tembakan peringatan.

Diketahui, NS dan S telah beraksi beberapa kali di enam lokasi, di antaranya di Kecamatan Mundu, Kedawung dan Kesambi. NS juga merupakan residivis di kasus yang sama, dan pernah divonis satu tahun penjara di PN Indramayu.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto mengatakan, kedua pelaku ditangkap di Jalan Langensari, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, pada Minggu, 19 Juli 2023 lalu.

“Kedua pelaku ini telah mencuri sepeda motor di enam lokasi, di antaranya di Kecamatan Mundu, Kedawung, dan Kesambi,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Perida Apriani S Pandjaitan saat press release di Mapolres Cirebon Kota, Kamis (10/8/2023).

Modus operandi para pelaku dengan mencari target kendaraan yang hendak mereka curi yaitu dengan berpura-pura menjadi pengemudi ojek online (ojol). Mereka mencari sasaran di sejumlah tempat kost, kafe dan kedai kopi.

“Para pelaku bersama-sama dengan berboncengan sepeda motor kemudian mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri yang terparkir di area parkir kemudian mengambil sepeda motor tersebut dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T,” ungkap Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui kendaraan hasil curian dijual pelaku ke salah seorang penadah berinisial A yang kini telah ditahan di Mapolres Indramayu karena kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Sementara tersangka SN dan S serta barang bukti kunci letter T, satu buah kunci magnet, jaket ojek online, dan satu unit sepeda motor telah diamankan di Mapolres Cirebon Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.(Fanny)

Related Articles

Back to top button