Raperda Kabupaten Layak Anak Dihantarkan
CIREBON – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kabupaten Layak Anak dihantarkan dalam sudang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Rabu (9/8/2023). Raperda ini merupakan inisiatif DPRD.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Cirebon, H Khanafi menjelaskan, ada beberapa alasan yang melatarbelakangi Raperda Kabupaten Layak Anak ini muncul dan dihantarkan.
Pertama kata dia, anak adalah karunia tuhan yang memiliki hak yang melekat terhadap harkat dan martabat sekaligus. Mereka lanjut politisi Golkar ini, adalah generasi penerus bangsa. “Mereka memiliki hak kelangsungan hidup, untuk tumbuh berkembang dan mendapatkan perlindungan dari diskriminasi,” kata Khanafi.
Alasan kedua, lanjut dia, dilihat secara sosiologis, masih terdapat persoalan yang harus dibenahi di Kabupaten Cirebon. Sebelum adanya regulasi yang mendorong tumbuhnya Kabupaten Layak Anak.
Ketiga kurangnya konvensi layak anak karena sumber daya manusia yang masih minim. Selian itu kurangnya infrastruktur sebagai wahana untuk pengembangan anak untuk mendukung agar ramah anak. “Hal ini menunjukan bahwa masih terdapat hambatan dalam pencapaian KLA di Kabupaten Cirebon,” tambahnya.
Selain itu, pengaruh tekhnologi informasi, peningkatan pergaulan bebas dan minimnya pemahaman orang tua terhadap bimbingan yang benar terhadap anak. Komunikasi dalam keluarga yang menurun, serta tingkat ekonomi yang rendah semuaya menjadi penyebab kekerasan terhadap anak.
“Berdasarkan hal tersebut implementasi Kabupaten Layak Anak memerlukan kebijakan positif dengan pendekatan komprehensif kepada kelompok anak atau keluarga dari sisi hak maupun perlindungan kesehatan terhadap anak,” kata Khanafi
Jadi aku dia, berdasarkan pertimbangan itu, pihaknya mengajukan Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak atas prakarsa DPRD Kabupaten Cirebon.(Ismail)