CirebonRaya

KPK Desak Pemkab Tagih Kewajiban Pengembang

533 Perumahan Baru 75 yang Menyerahkan PSU

CIREBON – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon menyebut ada 454 pengembang perumahan (developer) belum menyerahkan prasarana sarana utilitas umum (PSU) kepada pemerintah daerah.

Kepala Bidang Perumahan DPKPP Kabupaten Cirebon, Yayan Suratman mengatakan, jumlah perumahan yang ada di Kabupaten Cirebon sebanyak 533. Namun, hingga Rabu (9/8/2023) tercatat yang sudah menyerahkan PSU hanya 79 perumahan.

Yayan menyebut pengembang perumahan wajib menyerahkan PSU lantaran sudah diatur dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.

“Ini artinya, cuma 10 persen saja yang sudah menyerahkan. Tetapi, awal tahun ini ada tiga developer yang akan menyerahkan asetnya, sekarang tengah berproses,” katanya, Rabu (9/8/2023).

Ia mengungkapkan bila seluruh pengembang menyerahkan PSU, nantinya seluruh pemeliharaan dan perawatan bakal menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Yayan mengatakan, alasan developer tidak kunjung menyerahkan aset tersebut karena menganggap prosedur yang harus dilewati dianggap terlalu rumit dan memakan waktu. “Kemudahan prosedur sudah kami tawarkan, tetapi alasannya rumit. Padahal, mereka malas,” kata Yayan

“Banyak PSU perumahan di Kabupaten Cirebon yang rusak. Namun, asetnya tidak diserahkan, sehingga pemerintah tidak memiliki tanggung jawab untuk memperbaiki,” Imbuhnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk menagih kewajiban pengembang untuk menyerahkan PSU. Penertiban aset diharapkan tidak menjadi lahan praktik korupsi.

PSU di perumahan di bagi ke dalam tiga objek. Untuk sarana, meliputi pemakaman, peribadatan, dan tempat pendidikan.  Untuk objek prasarana meliputi, jaringan jalan, saluran pembuangan air limbah, dan tempat pembuangan sampah. Sementara, objek utilitas ada air bersih, gas, listrik, dan penerangan jalan umum (PJU).

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon nomor 4 tahun 2018 tentang prosedur penyediaan penyerahan prasarana dan utilitas perumahan, ada tiga tujuan penyerahan PSU kepada pemerintah daerah.

Pertama, mewujudkan kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal layak, sehat, aman, serta nyaman.

Kedua, mewujudkan PSU mendukung dan menyelenggarakan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi. Terakhir, menjamin terwujudnya perumahan yang layak huni dan terjangkau, aman, serasi, serta berkelanjutan.(Junaedi)

 

Related Articles

Back to top button