Eng Ing Eng, Satpol PP Mulai Tindak Penjual Rokok Ilegal
CIREBON- Peredaran rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal masih marak di Kabupaten Cirebon. Satpol PP setempat kembali menggelar operasi ke sejumlah wilayah di Kabupaten Cirebon.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi mengatakan, operasi kedua ini dilaksanakan di tiga wilayah di Kabupaten Cirebon, di antaranya di Kecamatan Sumber, Klangenan dan Kecamatan Palimanan.
Dari hasil operasi tersebut, petugas gabungan berhasil mengamankan sedikitnya 20 ribu lebih batang rokok ilegal tanpa pita cukai.
“Hari ini (Kemarin, Red) kita lakukan operasi di tiga lokasi, ada kurang lebih 20 ribu lebih batang rokok ilegal yang kita amankan,” ujar Imam Usatadi, Kamis (3/8/2023).
Menurut Imam, dalam operasi tersebut pihaknya kembali mengamankan rokok ilegal dari para pedagang yang telah terjaring pada operasi sebelumnya.
Karena itu, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan sejumlah pihak, di antaranya Bea Cukai, Kejaksaan dan Polresta Cirebon untuk membuat para penjual rokok ilegal tidak mengulangi kesalahan yang sama.
“Ini yang kedua kalinya, sehingga akan kita kenakan sanksi biar para penjual ini tidak mengulangi kesalahan menjual rokok ilegal,” tegas Imam.
Untuk jenis sanksi yang akan diterapkan nanti, terang Imam, akan disesuaikan dengan ketentuan yang ada di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) melalui Bea Cukai.
Imam berharap agar para penjual rokok eceran di Kabupaten Cirebon menghindari penjualan rokok ilegal. Pasalnya, masih banyak rokok dengan pita cukai yang dijual dengan harga murah.
“Masih banyak rokok-rokok yang dijual dengan pita cukai, sehingga nantinya akan memberikan dampak pada pembangunan daerah dan kesehatan masyarakat itu sendiri,” katanya.
Ia menambahkan, operasi rokok ilegal akan terus ditingkatkan menyusul masih banyaknya peredaran rokok tanpa pita cukai di Kabupaten Cirebon.
“Dengan banyak melakukan operasi kita harapkan peredarannya makin menipis dan tidak ada lagi rokok-rokok ilegal,” katanya.
Ia menjelaskan, operasi yang digelar Satpol PP tersebut melibatkan petugas gabungan dari Kejaksaan, TNI, Polri dan Bea Cukai Cirebon yang tergabung dalam Satgas Pengumpulan Informasi Peredaran Cukai Ilegal pada Rokok.
“Kita sudah punya satgasnya, operasi bersama Bea Cukai, TNI, Polri, Kejaksaan dan Satpol PP. Kita akan bersama-sama, karena di lapangan masih banyak beredar rokok ilegal,” imbuhnya.(Iwan