CirebonRaya

Sempat Viral, Tiga Pelaku Jambret HP Emak-emak  di Fun Run Diringkus Polisi

CIREBON – Polres Cirebon Kota berhasil menangkap pelaku dan penadah pencurian dengan kekerasan  yang  melakukan aksinya pada Minggu kemarin saat acara Fun Run yang digelar oleh SD Santa Maria.

Adapun tersangka yang yang berhasil di amankan Satreskrim Polres Cirebon Kota yakni MF (39 tahun), warga Pagongan Kota Cirebon, AS alias Abeng (39 tahun) warga  Lemahwungkuk Kota Cirebon yang merupakan penadah barang curian, serta AS (26 tahun) alamat warga Lemahwungkuk Kota Cirebon yang juga merupakan penadah.

Adapun satu pelaku lainnya, R, saat ini masih DPO. R sendiri merupakan penadah barang curian. Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Rano Hadiyanto mengatakan, Satreskrim berhasil mengamankan tiga tersangka dalam kasus jambret tersebut.

“Polres Cirebon Kota saat ini berhasil mengamankan tiga tersangka dari ungkap kasus tersebut, satu pelaku dan  dua lainnya sebagai penadah barang hasil kejahatannya, sedangkan satu lagi masih DPO sebagai penadah,” ujar Kapolres.

Atas perbuatan tersebut pelaku diancam dengan pasal 365 KUHPidana (Pencurian dengan Kekerasan) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Pelaku sendiri ditangkap 12 jam setelah mereka melakukan aksinya. Aksinya viral di media sosial karena sempat terekam kamera hp. Menurut Kapolres, Timsus Satreskrim Polres Cirebon Kota menangkap pelaku di Jalan Pramuka Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon, pada Minggu (23/7/2023) pukul 19.00 WIB, saat hendak melarikan diri.

Peristiwa tersebut bermula saat korban sedang mendokumentasikan anaknya yang sedang mengikuti kegiatan Fun Run yang digelar oleh SD Santa Maria menggunakan handphone, tiba-tiba dari arah belakang pelaku langsung merampas handphone korban dari genggamannya. Korban sempat mengejar namun tidak berhasil menangkapnya kemudian pelaku langsung melarikan diri.(Iskandar) 

 

Related Articles

Back to top button