CirebonRaya

Dukung Pelaku Usaha, Herman Khaeron Sosialisasikan Perizinan OSS

CIREBON – Anggota Komisi VI DPR RI, H.E. Herman Khaeron, bersama Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menggelar sosialisasi perizinan berusaha Online Single Submission (OSS).

Sosialisasi itu ditujukan kepada pelaku UKM sektor industri dan non-industri. Kegiatan berlangsung di Desa Kedungdawa Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon.

Herman Khaeron mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan bagian dari kemitraan Komisi VI DPR RI dengan Kementerian Investasi/BKPM. Dalam sosialisasi tersebut, ia mengungkapkan bahwa perizinan usaha bisa dilakukan melalui OSS.

Nantinya, para pelaku usaha bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) setelah menempuh perizinan usaha melalui OSS. “NIB bisa juga diakses di OSS. NIB sendiri merupakan perizinan berbasis resiko,” kata Herman Khaeron.

Ia melanjutkan, jika resikonya rendah, cukup dengan NIB. Kalau resikonya sedang, bisa dengan sertifikasi keterampilan yang tidak perlu terverifikasi. Namun, kalau resiko tinggi (high risk), harus terklarifikasi dengan syarat-syarat tertentu.

“Ini yang memudahkan agar para usaha kecil menengah dapat berusaha dengan mudah, dengan perizinan-perizinan yang memungkinkan bahwa ini dapat diperoleh dengan mudah,” tuturnya.

Menurutnya, iklim bisnis yang tidak menentu tentu menjadi tantangan tersendiri bagi pelaku UMKM, apalagi ditambah regulasi yang menyulitkan. Padahal, perizinan diperlukan pagi pelaku usaha agar dapat memiliki legalitas untuk menunjang usahanya.

“Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menyederhanakan perizinan usaha bagi UMKM,” ujarnya.

OSS sendiri merupakan sistem pelayanan yang dikembangkan Kementerian Investasi/BKPM untuk mempercepat pelaksanaan berusaha. Tujuan OSS adalah agar para pelaku usaha, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah bisa memulai usahanya dengan lebih cepat dan mudah.

Kini ketika para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang hendak memulai usaha tidak perlu lagi khawatir harus melalui proses birokrasi panjang dan rumit untuk mendapatkan perizinan berusaha.

“Perizinan Berusaha Berbasis Risiko diterbitkan OSS berdasarkan beberapa faktor, seperti tingkat risiko, peringkat skala kegiatan usaha, dan luas lahan sebagaimana tercantum pada lampiran peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” katanya.(Khrisna)

 

Related Articles

Back to top button