Dua Kali Tak Kuorum, Persetujuan Raperda Akhirnya Diparipurnakan
CIREBON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, hingga menjadwalkan dua kali rapat paripurna, karena peserta rapat paripurna Persetujuan DPRD terhadap Raperda tidak kuorum.
Pertama dijadwalkan pada Kamis (13/7/2023) dan yang kedua Jumat (14/7/2023). Namun dari dua yang dijadwalkan itu peserta rapat yang hadir belum mencapai kuorum. Sehingga, paripurna kedua yang dijadwalkan jam 9 pagi, harus ngaret dan baru dimulai jam setengah 12 siang.
Namun, karena peserta rapat yang hadir baru 26 orang, sedangkan harus 2/3 anggota DPRD yang hadir, yakni 34 orang, paripurna persetujuan pun diskors hingga dua jam. Dan yang dilaksanakan hanya paripurna perubahan Propemperda tahun 2023 dan perpindahan atau perubahan alat kelengkapan dewan (AKD).
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H Mohamad Luthfi yang memimpin rapat tersebut menyampaikan, sidang paripurna ini telah dihadiri 26 orang dari 50 orang anggota DPRD. Hal ini berarti belum terpenuhinya, ketentuan yang diatur dalam Tata Tertib DPRD Kabupaten Cirebon.
Bahwa, kata dia, rapat paripurna memenuhi kuorum apabila dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah keseluruhan anggota DPRD. Dan keputusan rapat paripurna dinyatakan sah apabila disetujui oleh setengah lebih dari jumlah anggota DPRD yang hadir.
“Oleh karena itu kami mengusulkan kepada hadirin, peserta rapat paripurna hanya melaksanakan dua agenda dari tiga agenda rapat paripurna dari tiga yang direncanakan,” kata Luthfi.
Yakni kata dia, perubahan Propemperda tahun 2023 dan perpindahan atau perubahan alat kelengkapan dewan (AKD). “Kami memohon persetujuan kepada anggota DPRD apakah acara dua agenda rapat paripurna dapat dilaksanakan?” kata Luthfi.
Peserta rapat pun menjawab dengan setuju dilaksanakan. Hanya saja, beberapa peserta rapat interupsi terkait tidak kuorumnya peserta yang hadir untuk rapat paripurna persetujuan tersebut. Salah satunya, Anggota DPRD Kabupaten Cirebon dari Fraksi Partai Gerindra, H Sofwan.
Pria yang akrab disapa Opang ini, meminta kepastian ketika paripurna persetujuan Raperda tersebut ditunda akan sampai kapan. Karena, kalau sudah dua kali ditunda. “Maka akan kembali terjadi hal yang sama jika diagendakan di lain hari. Maka harus segara ditetapkan,” ungkapnya.
Akhirnya, pimpinan sidang meminta persetujuan dan mengambil keputusan paripurna persetujuan Raperda itu dilaksanakan hari itu juga sambil menunggu peserta rapat kuorum. Rapat yang sempat diskors selama dua jam itu, akhirnya tiga agenda rapat paripurna bisa digelar semua.
Karena, saat pelaksanaan rapat paripurna kedua berupa perpindahan atau perubahan alat kelengkapan dewan (AKD), beberapa peserta rapat lainnya berdatangan. Sehingga jumlahnya mencapai 34 orang. Yang artinya sudah memenuhi jumlah minimal peserta untuk digelarnya rapat persetujuan Raperda.
Meski dalam prosesnya, rapat paripurna persetujuan itu penuh dengan interupsi peserta rapat dan selesai hingga sore hari, akhirnya bisa diketok palu dan disetujui.(Ismail)