Nasional

PPNI Kabupaten Cirebon Sebut Pengesahan UU Kesehatan Dipengaruhi Politik

CIREBON- Paska RUU Kesehatan disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Kesehatan pada Sidang Paripurna DPR RI pada masa persidangan V Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (11/7/2023) kemarin. Sejumlah tenaga kesehatan (nakes) di berbagai daerah melakukan penolakan.

Seperti Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Cirebon mengaku, menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi undang-undang yang disahkan pada masa persidangan V Tahun Sidang 2022-2023.

Ketua PPNI Kabupaten Cirebon, Eni Suhaeni menyebutkan, pihaknya menolak UU tersebut lantaran ada beberapa poin yang bertolak belakang dengan upaya organisasi profesi dalam mensejahterakan anggota.

Menurut Eni, aturan tersebut dikhawatirkan memberikan celah bagi tenaga kesehatan asing masuk ke Indonesia seiring dengan proses investasi bidang kesehatan dari luar negeri.  “Ini jelas-jelas mengancam ruang kerja para perawat lokal,” kata Eni di Sumber, Kamis (13/7/2023).

Selain itu, Eni mengatakan, UU tersebut juga dikhawatirkan menghilangkan mandatory spending atau anggaran belanja yang sebelumnya sudah diatur dalam undang-undang.

Ia menyebutkan, kalau kebijakan tersebut dihilangkan, banyak tenaga kesehatan honorer maupun sukarelawan yang nantinya tidak mendapatkan kompensasi dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Kabupaten Cirebon ada ratusan tenaga kesehatan yang tergabung dalam PPNI, namun berstatus honorer. Sehingga nasib mereka menjadi perhatian,” tegas Eni.

Ia mengungkapkan, PPNI Kabupaten Cirebon menilai UU tersebut disahkan dipengaruhi politik. Padahal, pengambilan keputusan itu menjadi faktor krusial yang dapat mempengaruhi nasib organisasi profesi kesehatan.

“Organisasi ini harusnya memiliki kemampuan yang kuat dalam mempengaruhi proses pengambilan keputusan di tingkat pemerintahan dan parlemen, baik melalui advokasi, lobi, atau partisipasi aktif dalam pembuatan kebijakan,” katanya.

Sementara isi dalam RUU Kesehatan yang disahkan menjadi UU Kesehatan pada sidang paripurna DPR RI pada masa persidangan V Tahun Sidang 2022-2023. Antara lain sejumlah aspek yang disempurnakan dalam Undang-Undang Kesehatan, yaitu fokus mengobati menjadi mencegah; akses layanan kesehatan yang susah menjadi mudah; industri kesehatan yang bergantung ke luar negeri menjadi mandiri di dalam negeri; sistem kesehatan yang rentan di masa wabah menjadi tangguh menghadapi bencana.

Kemudian, pembiayaan yang tidak efisien menjadi transparan dan efektif; tenaga kesehatan yang kurang menjadi cukup dan merata; perizinan yang rumit dan lama menjadi cepat, mudah dan sederhana, dan tenaga kesehatan yang rentan dikriminalisasi menjadi dilindungi secara khusus.(Iwan)

 

Related Articles

Back to top button