RW 17 Kriyan Barat Minta Pemerintah Tangani ODGJ
CIREBON – Ketua RW 17 Kriyan Barat Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon, Bambang Jumantra mengatakan, ODGJ berinisial S ini mungkin satu dari sekian banyak ODGJ terlantar dan kerap meresahkan lingkungan sekitar.
Selepas kedua orang tuanya meninggal dunia, S tidak ada lagi yang mengurus, ia dibiarkan berkeliaran bebas dan kerap berprilaku meresahkan masyarakat sekitar. “Sering mencuri makanan, mengambil pakaian yang sedang di jemur. Bahkan BAB sembarangan di sekitar rumah penduduk dan di dalam mushola,” katanya.
Menurut RT setempat, Mohamad Kosim, Bambang menambahkan, keluarganya sudah lepas tanggung jawab tak lagi mau merawat dan mengurusinya. Terlebih, S memiliki kakak kandung yang juga ODGJ. Kakaknya mengurung diri di kamar selama bertahun-tahun.
“Warga berharap ada peran pemerintah untuk menangani ODGJ yang telah mengganggu ketertiban umum seperti yang telah di atur dalam undang-undang nomor 18 tahun 2014 tentang kesehatan jiwa pada pasal 80 tentang tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah dalam upaya penatalaksanaan ODGJ yang terlantar,” ujar Bambang.
Selain itu, kata Bambang, juga pasal 81 ayat 1 dan 2 tentang kewajiban pemerintah dalam upaya rehabilitasi ODGJ terlantar yang mengganggu ketertiban umum. Yang dikhawatirkan dengan sikap cuek pemerintah dalam upaya penanganan ODGJ akan terjadi hal-hal ekstrem yang dilakukan warga dalam menangani ODGJ yang meresahkan.
“Demikian harapan kami kepada pemerintah dalam upaya penanganan ODGJ yang benar-benar terintegrasi antar instansi yang memiliki tanggung jawab dalam hal penanganan ODGJ,” pungkasnya.(Jaka)