CirebonRaya

Tak Ada Urgensinya, Perbup Tahapan Pilwu di Kabupaten Cirebon Tak Perlu Dicabut

CIREBON- Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, H Sofwan menilai, tidak ada urgensinya untuk mencabut SK Bupati ataupun Perbup tentang Tahapan Pemilihan Kuwu (Pilwu). Ia meminta agar Iis Krisnandar jangan membuat masyarakat resah.

Politisi Partai Gerindra yang akrab disapa Opang ini menjelaskan, Perbup tentang Tahapan Pilwu harus tetap berjalan sebagaimana mestinya. Sebab, berpijak pada aturan yang pasti, yakni Undang-Undang (UU) Desa yang berlaku sekarang.

“Kalau orang cerdas itu acuannya adalah undang-undang yang berlaku sekarang. Katanya Pak Iis itu doktor, mantan birokrat. Masa berpatokan sama aturan yang belum pasti. Cerdasnya di mana dia?” gugat Opang, Selasa (11/7/2023).

Artinya, lanjut dia, tahapan pilwu yang sudah tertuang dalam Perbup harus tetap berjalan. Karena berlandaskan pada aturan yang benar. Kalaupun di tengah jalan nanti muncul UU Desa yang baru, maka urusannya nanti dan pastinya ada solusi atau jalan keluarnya.

“Jadi tidak ada urgensinya untuk mencabut SK Bupati. Karena Perbub itu berdiri di atas legalitas yang berlaku sekarang. Tetap jalan, enggak boleh itu dicabut SK-nya. Kita tidak bisa berpatokan pada hal yang belum pasti,” jelas Opang.

Menurutnya, kenapa Perbup tentang tahapan pilwu harus dicabut, sedangkan patokannya pada UU yang belum berlaku. “Salahnya di mana? Enggak ada yang salah. Jadi maksud saya, orang sekelas Iis Krisnandar nih enggak boleh bikin masyarakat resah,” ungkap Opang.

Ia menegaskan, kalau yang bersangkutan merasa praktisi hukum, harusnya berpatokan pada hal-hal yang pasti. “(Statement Iis Krisnandar, Red) itu bikin resah namanya. Berpatokan pada hal yang belum pasti. Enggak boleh berpatokan ke hal yang belum pasti. Ini model-model kayak begitu bisa merusak tatanan pemerintah,” katanya.

Pada prinsipnya, tegas Opang,  Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon dalam menanggapi rencana pilwu serentak di daerahnya tetap harus berjalan sesuai tahapan yang sudah ditentukan. Tidak boleh berpatokan pada hal yang belum pasti.

Diberitakan sebelumnya, Surat Keputusan (SK) Bupati Cirebon yang juga tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup), tentang tahapan pemilihan kuwu (Pilwu) yang sudah lama diterbitkan, dinilai bakal berisiko menimbulkan gejolak masyarakat jika tidak segera dicabut.

Sebab, draf revisi Undang-Undang (UU) Desa bakal segera diparipurnakan oleh DPR RI. Dan proses penetapan atau ketok palu UU tersebut dimungkinkan sebelum masuk tahun 2024.

Demikian disampaikan salah seorang mantan birokrat Pemda Kabupaten Cirebon yang juga paham ilmu hukum tata negara, Iis Krisnandar. Menurutnya, melihat perkembangan revisi UU Desa yang dibahas di DPR RI, dijadwalkan Selasa (11/7/2023) diparipurnakan.

Namun, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan saat dikonfirmasi menjelaskan,  hasil konsultasi pihaknya ke Kemendagri RI perihal pilwu serentak, pihak Kementerian belum berani mengambil keputusan.

“Penjelasan kita mengenai kondisi di daerah akan menjadi pertimbangan mereka ke pimpinan. Terus kita juga diminta berkirim surat secara resmi. Kita akan segera menyurati kementerian agar kita mendapatkan jawaban yang resmi,” ungkapnya.(Ismail)

 

Related Articles

Back to top button