Ayumajakuning

Pedagang Batagor di Indramayu Cabuli Belasan Bocah di Dekat Gerobaknya

INDRAMAYU- Seorang pedagang keliling batagor diringkus petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Indramayu, Selasa (11/7/2023). Pasalnya, pelaku telah mencabuli lebih dari 10 orang yang rata-rata korbannya bocah perempuan usia di bawah umur.

Pelakunya adalah Nar alias Mamang (41 tahun), warga Desa Situraja, Blok Babakan Plasah, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu. Bejatnya, setiap beraksi Nar selalu mencabuli korbannya dengan cara dipangku kemudian digerayangi di dekat gerobak jualannya itu.

Tersangka yang memiliki kelainan seksual ini rupanya tertarik dengan anak-anak. Semula, tersangka ini sempat diamankan di kantor balai desa setempat usai dipergoki aksinya, kemudian digelandang petugas ke Mapolres Indramayu. Polisi menangkapnya dengan barang bukti pakaian korban saat kejadian.

Di hadapan petugas, Nar mengakui perbuatannya telah mencabuli seorang bocah perempuan berusia 6 tahun. Korban yang saat itu baru saja membeli batagornya lalu dirayu dan dipangku kemudain digerayangi pada bagian kemaluannya tepat di pinggir gerobaknya.

Aksi cabul pelaku ini sudah berulang kali dilakukan terhadap korban karena tersangka

berjualan batagor di sekitar rumah korban.

Dari pemeriksaan awal, korban pencabulan tersangka lebih dari 10 bocah. Tersangka mengalami kelainan seksual dan cenderung tertarik kepada anak-anak perempuan. Aksi bejatnya ini bahkan sudah dilakukan sejak tahun kemarin di mana korbannya merupakan anak-anak pembeli batagornya.

Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim Hafid Firmansyah mengatakan, selain tersangka, petugas juga menyita dua pakaian yang dikenakan tersangka maupun korban saat kejadian. Petugas masih mendalami kasus pencabulan ini dan tidak menutup kemungkinan korban lebih dari sepuluh anak-anak.

“Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 1 UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tegas Fahri.(Udi)

 

Related Articles

Back to top button