Mulai 3 Juli, Samsat Kembali Gelar Program Bebas Bea Balik Nama
CIREBON – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau Samsat kembali mengadakan program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan II dan Diskon Pajak Kendaraan yang berlangsung sejak 3 Juli sampai 31 Agustus 2023 dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha. BBNKB II merupakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang dikenakan untuk kendaraan second.
Ada beberapa jenis BBNKB II seperti alih kepemilikan kendaraan karena pembelian kendaraan bekas, alih kepemilikan kendaraan karena waris, alih kepemilikan kendaraan karena hibah, alih kepemilikan kendaraan karena lelang.
Untuk dapat memanfaatkan Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini, ada persyaratan yang harus dipenuhi antara lain STNK asli, E-KTP asli pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli, bukti pengalihan kepemilikan (bila jual beli, lampirkan kwitansi jual beli bermaterai),
Kendaraan dihadirkan di Samsat induk dan tujuan, bukti hasil cek fisik, dan semua berkas di fotokopi.
Selain Bebas BBNKB II, Pemerintah daerah provinsi Jawa Barat juga memberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat yang memiliki kendaraan dan belum dibayarkan pajaknya lebih dari 7 tahun. Masyarakat cukup membayar pajak 3 tahun saja.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kota Cirebon, Endang Sobirin mengajak masyarakat Jawa Barat khususnya Kota Cirebon untuk memanfaatkan program tersebut. Endang juga menjelaskan program ini selain meningkatkan penerimaan PKB guna mendukung penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan, hal tersebut juga memberikan apresiasi kepada masyarakat Kota Cirebon yang taat membayar PKB sebelum jatuh tempo.
“Ayo dukung program kami. Pajak mu untuk Jawa Barat mu ,” jelasnya.(Jaka)