Finansial

Kalangan UMKM Keluhkan Adanya Biaya Layanan QRIS

CIREBON – Biaya layanan QRIS yang dibebankan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada pedagang dinilai cukup memberatkan bagi usaha mikro.

Kalangan usaha mikro beranggapan, dikenakannya biaya layanan QRIS sedikit banyak akan mengurangi margin, atau keuntungan dari produksi barang dan jasanya.

“Bulan ini (Juli) layanan QRIS dikenakan biaya 0,3%. Ini berbeda dengan bulan-bulan sebelumnya dengan biaya masih 0%,” kata Darus, salah seorang pedagang di Kota Cirebon pada Kamis, 5 Juli 2023.

Menurutnya, biaya yang dikenakannya itu dikhwatirkan akan menaikan ongkos produski. Sehingga ini juga secara tidak langsung akan menaikan harga produk yang dijualnya kepada konsumen.

“Kalau menurut kami sih inginnya biaya dari layanan QRIS ini kembali dihilangkan, karena ini dikhwatirkan akan memicu naiknya biaya produksi kami,” katanya.

Menyikapi hal itu, Deputi Kantor perwakilan Bank Indonesia (KpW/BI) Cirebon Tri Adi Riyanto menyatakan, meruntut ke belakang, awal Tahun 2020 hingga 30 Juni 2023 Merchand Discount Rate (MDR) pelayanan QRIS tidak dikenakan biaya, alias gratis.

“Sebenarnya pada awalnya itu ada, di mana pengenaan tarif untuk 2019 mencapai 0,7%. Namun, dikarenakan pada awal 2020 merupakan masa-masanya pandemi, sehingga untuk membantu usaha mikro, BI memberikan sebuah insentif dan keringanan berupa tarif 0% hingga Juni 2023 kemarin,” kata Tri Adi kepada kabarcirebon

Lebih lanjut Tri Adi mengatakan, kebijakan penyesuaian MDR QRIS yang telah dilakukan pada Juli 2023 menjadi 0,3% merupakan upaya peningkatan pelayanan dan maintencane (pemeliharaan) dari sistem pembaayaran agar berjalan lebih optimal.

“Dari kebijakan penyesuaian MDR QRIS ini, berapapun Bank Indonesia tidak mendapatkan porsi pendapatann, karena ini tujuannya dalam menjaga kualitas dan layanan QRIS,” katanya.

Menurutnya, kebijakan penyesuaian MDR QRIS tersebut telah mengacu pada pasal 52 ayat 1 Peraturan Bank (PB) Nomor 23/6/PBI/2021tentang Penyediaan Jasa Pembayaran (PJP).

Di mana, sesuai dengan aturan itu, penyedia barang dan jasa dilarang mengenakan biaya tambahan pada pengguna jasa atas biaya yang disediakan PJP kepada penyedia barang dan jasa.

“Pedagang tidak diperbolehkan mengenakan biaya MDR atau biaya tambahan kepada pembayaran yang dilakukan pengguna QRIS,” paparnya.(Epih)

 

Related Articles

Back to top button