Dishub Uji Coba Penarikan Retribusi Parkir di Shelter PKL
CIREBON – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon, melakukan uji coba penarikan retribusi parkir bagi pedagang kaki lima (PKL) di Lokasi Shelter PKL Sumber, Senin (3/7/2023).
“Penarikan tarif retribusi parkir tersebut baru masih uji coba. Selain itu, tujuan lainnya adalah menjaga aset pemerintah daerah,” Kasi Parkir Bidang Sarpras Dishub Kabupaten Cirebon, Alfa.
Menurutnya, nanti akan ada pembangunan tahap kedua untuk taman parkir. Jadi jangan sampai tahap kedua sedang dibangun, tahap pertama malah rusak duluan. Karenanya, ada petugas yang ditempatkan di taman parkir. Artinya jangan sampai kendaraan besar seperti bus masuk ke taman tersebut.
“Sebab, kontur tanahnya diperuntukkan mini bus dan roda dua. Jangan sampai kendaraan besar masuk ke taman parkir. Karena peruntukannya adalah kendaraan roda dua dan mini bus,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, saat ini pintu masuk parkir ada dua. Dari Jalan Dewi Sartika di tempat shelter PKL dan jalan Sultan Agung atau depan hutan kota. Ke depan akan menggunakan satu pintu. Sesuai dengan site plan. “Yang ditutup itu nanti di Jl Dewi Sartika. Masuknya dari Jln Sultan Agung,” ucapnya.
Untuk parkir sendiri, lanjut Alfa, nantinya akan dikelola Dishub langsung. Itupun dilihat dari retribusi yang masuk. Tapi di sisi lain ada juga rencana, pengelolaan parkir itu akan dikerjasamakan.
“Intinya, kita evaluasi dulu, dilihat potensi retribusi parkir di lokasi shelter PKL itu seperti apa. Hasilnya memang belum signifikan. Masih kecil,” ungkap Alfa.
Dishub sendiri, kata Alfa, menginginkan, pengelolaan parkir dipihakketigakan dengan MoU agar lebih tertib. Penarikan retribusi ini dianggap penting untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor parkir.
Menurutnya, untuk pembangunan tahap dua fasilitas umum taman parkir sendiri akan segera dimulai, dengan pagu anggara Rp 1,4 miliar. Dalam pembangunan tahap dua itu, nanti akan dipasang PJU tematik dan fasilitas lainnya.
Perlu diketahui, tarif retribusi parkir di shelter PKL terpampang jelas. Sesuai perda nomor 43 tahun 2016 tentang tarif retribusi parkir. Untuk roda dua Rp 1000. Roda tiga dan roda empat Rp 2000, sementara yang roda enam, ada Rp 4000.(Ismail)