CirebonRaya

Revisi UU Desa Disahkan, Pilwu Serentak di 100 Desa di Kabupaten Cirebon Batal Digelar

CIREBON- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon menyebut revisi Undang-Undang (UU) Desa mengenai masa jabatan kepala desa atau kuwu dari 6 tahun menjadi 9 tahun masih berupa rancangan. Meski demikian, rancangan tersebut sudah beredar di media sosial (medsos) dan grup WhatsApp.

Kepala Bidang Administrasi Pemdes DPMD Kabupaten Cirebon, Aditya Arif Maulana mengatakan, informasi tentang rancangan atas revisi UU tersebut baru diketahui DPMD dari medsos dan grup-grup WhatsApp.

Menurutnya, DPMD belum menerima informasi tersebut secara utuh dari Kemendagri. “Saya juga tahunya dari medsos, dari WA grup itu,” ujar Aditya, Senin (3/7/2023).

Saat ini, lanjut Aditya, DPMD masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan pentunjuk teknis (juknis) dari Kemendagri mengingat surat yang beredar di medsos masih berupa rancangan.

“Ketentuan peralihannya itu yang kita lihat, bahwa UU itu berlaku untuk siapa? Kalau normalnya kan tidak berlaku surut. Bahwa setelah ada UU itu kuwu dilantik, ya dia dapat 9 tahun,” kata Aditya.

Namun, terang dia, rancangan revisi UU tersebut ternyata berlaku untuk kuwu yang saat ini masih menjabat. Itu artinya, kuwu di 412 desa yang masih menduduki jabatannya bakal mendapatkan tambahan masa jabatan tiga tahun.

“Makanya kita masih menunggu, juklak juknisnya seperti apa, PP-nya dan Permendagrinya seperti apa, masih menunggu,” sebutnya.

Aditya menegaskan, dalam waktu dekat ini DPMD bakal jemput bola dengan melakukan koordinasi langsung ke Kemendagri. Hal itu dimaksudkan untuk mengetahui secara pasti juklak juknis sekaligus arahan dari Kemendagri terkait UU tersebut jika nanti disahkan.

“Kita sih nanti eksekusinya hanya mengubah SK atas dasar UU itu. Tapi kita tetap minta petunjuk dari Kemendagri,” beber Aditya.

Sementara itu, informasi yang terhimpun menyebutkan, rancangan UU tersebut bakal disahkan pada Agustus mendatang. Jika benar UU tersebut diketuk pada bulan Agustus, maka Pilwu Serentak di 100 desa yang tahapannya sudah bergulir, bakal dibatalkan.

Termasuk agenda Pilwu Serentak Tahun 2025 dan 2027 yang bakal diikuti 177 desa dan 135 desa, juga ditengarai batal digelar. “Tiga angkatan ini kan nanti secara undang-undang ditetapkan, seperti apa ketentuan peralihannya, juga juklak juknis dari kementeriannya seperti apa?” imbuhnya.(Iwan)

 

Related Articles

Back to top button