Pemilu

KPU Kabupaten Cirebon Catat ada 16 Bacaleg Terindikasi Kegandaan

CIREBON- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon akhirnya buka suara terkait bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD di wilayahnya. KPU sendiri sudah melakukan verifikasi terhadap bacaleg yang diajukan oleh partai politik peserta Pemilu 2024.

Dari hasil verifikasi administrasi (vermin), ada sekitar 16 bacaleg yang terindikasi kegandaan. Berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 45 disebutkan, kegandaan yang dimaksud satu bacaleg dicalon lebih dari satu perwakilan (ada di pencalonan DPRD Kabupaten dan Provinsi), dapil dan dicalonkan lebih dari satu partai politik.

Komisioner KPU Kabupaten Cirebon sekaligus ketua Divisi Teknis, Apendi mengatakan, PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 43 dan 44 tentang vermin terhadap bacaleg berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh masing-masing parpol.

“Lalu berdasarkan pasal 45 yang mengatur analisa kegandaan bacaleg itu dibagi menjadi 3, yakni ganda lembaga perwakilan, ganda dapil dan ganda partai politik,” ujar Apendi, Minggu (2/7/2023).

Ia melanjutkan, yang dimaksud dalam kegandaan lembaga yakni satu bacaleg didaftarkan oleh satu partai, namun untuk DPRD Kabupaten dan juga DPRD Provinsi atau pusat. Sedangkan kegandaan dapil yakni, satu bacaleg berada di beberapa dapil.

“Sedangkan kegandaan parpol, satu bacaleg dicalon lebih dari 1 partai politik, artinya ada 2 atau lebih parpol yang mengajukan nama yang sama,” bebernya.

Berdasarkan hasil vermin yang dilakukan oleh KPU, lanjut Apendi, bacaleg yang terindikasi kegandaan ini ada sekitar 16 bacaleg. Untuk itu dirinya meminta kepada parpol untuk segera melakukan perbaikan.

“Untuk ganda parpol kalau tetap mengajukan nama yang sama, maka akan dilakukan klarifikasi oleh KPU kepada partai politik untuk menghadirkan yang bersangkutan (bacaleg yang dicalonkan oleh lebih dari 1 parpol, Red) tersebut,” ujarnya.

Selain adanya kegandaan, kata Apendi, dari 862 bacaleg yang diajukan oleh parpol, hampir masih belum memenuhi syarat (BMS). Sedangkan bacaleg yang sudah memenuhi syarat (MS) jumlahnya tidak kurang dari 10 persen.

“Yang membuat masih BMS itu macam-macam, salah satunya adalah kekurangan dokumen yang harus diunggah ke aplikasi Silon, termasuk 8 bacaleg yang berprofesi sebagai kepala desa (kuwu dan BPD),” katanya.

Lebih lanjut Apendi menyampaikan, untuk bacaleg yang masih menjadi kuwu dan BPD diharapkan segera melampirkan SK pemberhentian dari kepala daerah sebelum 3 Oktober 2023. Kalau tidak melampirkan SK pemberhentian, maka dipastikan namanya tidak akan masuk pada DCT yang akan ditetapkan pada 3 November 2023 mendatang.

“Untuk itu kami meminta kepada parpol untuk memanfaatkan waktu sampai dengan 9 Juli ini sebagai masa perbaikan. Masa perbaikan itu untuk melengkapi dokumen persyaratan dan diunggah ke Silon dengan benar,” ujarnya.(Ismail)

Related Articles

Back to top button