Ayumajakuning

Pemilu 2024, KPU Tetapkan 1.373.770 DPT

INDRAMAYU-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu sudah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan digunakan dalam Pemilu 2024, pada rapat pleno terbuka di salah satu hotel di Indramayu, Rabu (21/6/2023).

Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Fatoni mengungkapkan, penetapan DPT merupakan salah satu rangkaian dalam penyelenggaraan pemilu, yang diatur sesuai dengan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurutnya, DPT ditetapkan setelah melalui sejumlah tahapan mulai dari daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kemendagri yang selanjutnya dilakukan pemutakhiran data oleh petugas pantarlih di lapangan.

Kemudian setelah melewati proses pemutakhiran oleh petugas pantarlih, data pemilih dilakukan pemutakhiran dan penetapan kembali tiap tingkatan seperti DPHP, DPS, DPSHP dan DPT. Sehingga DPT saat ini merupakan data pemilih final yang menjadi acuan dalam Pemilu 2024.

“Proses penetapan DPT ini menjadi penting untuk menghasilkan data pemilih yang valid, mutakhir serta komprehensif serta masyarakat yang terdaftar dalam data pemilih merupakan WNI yang telah memenuhi persyaratan untuk berpartisipasi dalam pemilu sesuai dengan yang ditetapkan undang-undang,” tuturnya.

Ia menyebutkan, dari hasil rapat pleno ditetapkan DPT Kabupaten Indramayu untuk Pemilu 2024 sebanyak 1.373.770 pemilih. Terdiri dari pemilih  perempuan sebanyak 682.417 orang dan laki-laki 691.353 orang, yang tersebar di 5.310 TPS reguler dan 6 TPS lokasi khusus di Lapas II B dan Ma’had Al-Zaytun Indramayu.

“Sehingga total di Kabupaten Indramayu terdapat 5.316 TPS,”ujarnya.

Rapat pleno terbuka tersebut dihadiri Forkopimda Kabupaten Indramayu, Bawaslu, Dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil), Bakesbangpol, Lapas kelas 2B, Kodim 0616, Polres Indramayu, dan partai politik peserta Pemilu 2024, serta seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Indramayu.(Ratno)

 

Related Articles

Back to top button