CirebonRaya

Belum Bisa Beroperasi, TPAS Kubangdeleg Terkendala Izin Warga

CIREBON – Hingga saat ini, Tempat Pembuangan Akhir  Sampah (TPAS) baru di Kubangdeleg Kecamatan Karawangwareng belum bisa beroperasi. Padahal, pembangunan sudah selesai akhir 2022 lalu. Hal itu disebabkan, karena terkendala izin warga setempat.

Seperti diketahui, pembangunan TPAS Kubangdeleg telah selesai akhir 2022 lalu di luas lahan 5 hektare. Dan seharusnya sudah bisa dioperasionalkan. Namun, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon masih hati-hati. Tidak ingin ambil resiko. Karena untuk rencana operasional itu butuh izin warga setempat.

Meski di awal pembangunan TPAS, sejumlah tuntutan warga setempat telah disetujui pemerintah daerah. Tetapi memungkin, pemerintah  belum bisa merealisasikan semua. Sehingga DLH belum berani mengoperasikan TPAS Kubangdeleg tersebut.

Menurut Sekertaris DLH Kabupaten Cirebon, Fitroh Suharyono, dari pihak DPUTR sendiri, memang TPAS Kubangdeleg itu sudah bisa dioperasikan. Tetapi, pihaknya tetap harus minta izin dulu sama masyarakat sekitar.

Tetapi, saat pihaknya meminta izin ke masyarakat sekitar. Mereka mengeluarkan beberapa syarat agar TPAS bisa beroperasi. “Seperti pemasangan PJU, BPJS kesehatan, revitalisasi lapangan bola, dan pelatihan ketenagakerjaan,” ungkap Fitroh, Kamis (22/6/2023).

Ia mengaku, tuntutan warga tersebut bukan kewenangan DLH. Karenanya, DLH meminta bagian pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon untuk mengoordinasikan yang di luar kewenangan pihaknya.

“Rapat sudah selesai, Kamis lalu. Nah, tergantung dari SKPD masing-masing siap atau tidak, karena ini lintas instansi. Maka, TPAS belum beroperasi. Wajar, kita sampaikan lagi keinginan warga, karena mereka ingin diperhatikan,” ujarnya.

Maka, kata Fitroh, untuk saat ini pembuangan sampah masih dilakukan di TPAS Gunungsantri, Desa Kepuh Kecamatan Palimanan.  “Sebetulnya persiapan penggunaan TPAS sudah matang. Tapi, ya karena itu tadi,” katanya.

Bahkan, lanjut Fitroh, TPAS Kubangdeleg yang dibangun oleh DPUTR tersebut, asetnya belum diserahterimakan ke DLH. “Yang sudah diserahterimakan baru serahterima untuk dapat dioperasionalkan saja,” ujar Fitroh.(Ismail) 

Back to top button