Penambangan Gunung Kuda Wewenang Provinsi, Hilmy: Kita Hanya Memantau
CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon tidak bisa berbuat banyak dengan keberadaan aktivitas penambangan di Gunung Kuda Desa Cipanas Kecamatan Dukupuntang.
Pasalnya, secara regulasi kewenangannya bukan lagi ada di Pemkab Cirebon lagi. Melainkan sudah diambil alih Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
Sekretatis Daerah Kabupaten Cirebon, Hilmy Rivai mengatakan terkait aktivitas penambangan di Gunung Kuda kewenangan Pemkab Cirebon sifatnya hanya memantau saja.
“Semua kewenangan dari mulai perizinan, eksyen dan tindaklanjut termasuk pengawasannya itu dari provinsi,” ujar Hilmy di Pendopo Bupati Jalan Kartini Kota Cirebon, Rabu (21/6/2023).
Hilmy menyebut kondisi tersebut membuat Pemkab Cirebon menjadi canggung karena akan menyalahi aturan jika dipaksakan turun tangan. Sebaliknya, jika tidak terjun langsung maka masyarakat sekitar yang terdampak.
“Tapi walau bagaimanapun kita nanti akan menganalisa juga sejauh mana dampak terhadap masyarakatnya,” kata Hilmy.
Hilmy mengungkapkan pihaknya akan meminta kepada Kuwu dan Camat untuk memantau dampak yang ditimbulkan dari Galian C tersebut. “Nanti kalau memang perlu bantuan logistik dan lainnya, BPBD dan Sinsos terjun ke sana,” katanya.
Sebelumnya, video longsornya area penambangan di salah satu Gunung yang berlokasi di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang beredar di grup WhatsApp pada Senin (19/6/2023).
Dalam video tersebut sejumlah sopir truk yang ada di bawah sekitar longsor bergegas membawa kendaraannya menjauh karena debu yang ditimbulkan dari longsoran nampak menyembur kearah mereka.
Ternyata, longsor kali ini dipastikan bukanlah sebuah insiden. Melainkan aktivitas biasa yang dilakukan dalam penambangan. Hal itu, lantaran proses penambangan dilakukan dari bawah, sehingga tanah yang dari atas menjadi longsor.
Lokasi longsor yang viral tersebut merupakan wilayah yang dikelola oleh Al Jariyah. Ketua Koperasi Al Jariyah, Abdul Karim mengungkapkan, kondisi yang terjadi tersebut masih dalam kendali para pekerja tambang.
Ia menyebut, longsor yang terjadi pada Senin (19/6/2023) itu menjadi hal biasa karena proses penambangan dilakukan dengan cara dibobok dari bawah.
“Memang penambangan kami dibobok dari bawah. Sehingga yang terjadi adalah longsor dari atas. Tapi kita kan sudah sterilkan lokasi. Jadi kalau mau longsor itu, aktivitas dihentikan dan ditarik mundur,” kata Abdul Karim.
Karena itu, ia memastikan bahwa longsor tersebut bukan sebuah insiden. Karena memang tidak ada aktivitas dan tidak ada korban dalam kejadian tersebut. Bahkan, longsor tersebut memang disengaja untuk ditambang oleh pihaknya agar lebih mudah.
Kendati demikian, diakui Abdul Karim, bila mengikuti aturan penambangan maka harus dilakukan atas lebih dahulu, kemudian baru ke bawah. “Kami bukan tidak mengikuti aturan pertambangan, cuman naik ke atas harus izin prosesnya,” paparnya.
Saat ini, kata dia, izin penambangan sedang dalam proses meskipun proses penambangan masih berjalan.
Ia juga menginginkan proses penambangan lebih aman dan tidak membahayakan karyawannya sesuai dengan arahan dalam penambangan. “Kalau soal proses perizinan, kita nunggu produksi, jadi nanti naik jalan ke atas. Kalau sudah jadi, kedepan tidak bahaya lagi nambang bisa dari atas,” katanya.
Ia menambahkan, apa yang terjadi itu merupakan hal wajar. Setelah kejadian longsor tersebut, pekerja pun masih melakukan aktivitas seperti biasanya, yakni melakukan penambangan. (Junaedi)