Pelaku Usaha Wajib Miliki NIB, Pembuatan Gratis
CIREBON – Para pelaku usaha wajib memilki Nomor Induk Berusaha (NIB). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon pun terus memberi pendampingan, bagi mereka yang mengalami kendala dalam prosesnya.
“Proses mengurus perizinannya melalui Online Single Submission (OSS). Pembuatannya bisa diakses melalui smartphone,” kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Cirebon, Dede Sudiono, Selasa (20/6/2023).
Artinya, kata dia, bagi masyarakat yang masih belum nyaman dengan digital. Bisa datang langsung ke pelayanan publik di Kabupaten Cirebon yang ada di Kantor DPMPTSP dan pihaknya siap memberikan pendampingan.
Dede menyadari pelaku usaha untuk membuat NIB masih rendah, lantaran adanya stigma tentang pembuatan izin yang sulit dan memakan waktu lama. Padahal, pemerintah sudah memudahkan proses perizinan. Sedikit masyarakat yang mengetahui itu. “ Apalagi, pembuatan NIB ini gratis dan setiap pelaku usaha perlu memiliki NIB sebagai legalitas kegiatan usahanya. Ini penting,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut dia, banyak manfaat yang didapat, seperti memudahkan mereka khususnya pelaku UMKM untuk memperoleh bantuan modal dari perbankan. Dan kemudahan dalam pemasaran.
Dede kembali menegaskan, pembuatan NIB bagi pelaku UMKM ini gratis. Dan pembuatan NIB ini untuk satu pelaku usaha. Tidak dipungut biaya. Karena prosesnya melalui online.
“Terkoneksi langsung dengan kementrian. Artinya, yang mengeluarkan NIB itu adalah kementrian atau pemerintah pusat. Bukan kami (DPMPTSP, red),” kata Dede.
Ia menjelaskan, pembuatan NIB para pelaku usaha ini secara otomatis dapat mempengaruhi potensi investasi di Kabupaten Cirebon. Untuk pembuatan NIB ini bisa diakses melalui website www.oss.go.id.
“Aturan pembuatan NIB ini berdasarkan PP nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko,” ungkapnya.
Dede menegaskan NIB sangat penting terutama untuk menghindari manipulasi sejumlah oknum yang mengaku memiliki usaha, contohnya saat pengajuan bantuan modal ke perbankan.
“Di NIB datanya tercatat jelas mulai dari di mana alamatnya, jenis usaha, hingga peta lokasi, semuanya termuat di OSS. Dan perlu diketahui, masa berlaku NIB adalah seumur hidup atau sepanjang pelaku usaha menjalankan usahanya,” kata Dede.(Ismail)